Langsung ke konten utama

[CREATE IT | TASK] Uang Dalam Kacamata Regulasi di Indonesia


بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

source from here



Sebelum melakukan telaah yang lebih jauh mengenai uang, ada baiknya untuk terlebih dahulu mengenal konsep uang dalam kacamata negeri pertiwi ini. Salah satu caranya adalah dengan mengkaji regulasi yang berkaitan dengan eksistensi uang itu sendiri. Di Indonesia ini.
Sebagai negera yang merdeka dan berdaulat, dirasa perlu bagi pemerintah Indonesia untuk merangkai peraturan yang secara spesifik membahas uang secara holistik dan rinci. Sebab pengaturan yang diamanatkan dalam Pasal 23B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum diatur dengan undang-undang tersendiri. Sehingga DPR RI bersama Presiden Republik Indonesia memutuskan untuk menetapkan UU tentang mata uang, yakni dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2011.
UU yang terdiri dari 11 BAB dan 48 Pasal ini dibuka dengan pasal yang menyatakan bahwa rupiah adalah mata uang yang secara sah berlaku di wilayah teritorial Indonesia. Bentuknya yakni kertas dan logam. Yang masing-masingnya memiliki ciri fisik tersendiri sesuai standar yang telah dibakukan pemerintah. Jika saja beredar uang yang tidak secara utuh memenuhi kriteria yang dilegalkan pemerintah, hal tersebut mengindikasikan bahwa uang tersebut adalah uang palsu atau tiruan. Dan dalam Pasal 34 Ayat (2) disebutkan adanya hukuman pidana dan denda yang harus ditimpakan kepada pihak tak bertanggung jawab yang mengedarkan atau menyebarkan uang tiruan tersebut.
Paparan singkat mengenai bab pembuka di atas menunjukkan betapa pemerintah memiliki peranan yang dapat dikatakan sentral dalam mengatur keberadaan uang dalam suatu perekonomian. Kondisi tersebut telah memenuhi tiga syarat uang dalam suatu perekonomian yang dikatakan Al-Ghazali. Adanya sanksi yang diberlakukan bagi pengedar uang tiruan juga masih sejalan dengan Al-Ghazali yang sangat mengecam tindakan tersebut. Sebab menurutnya, perbuatan tersebut lebih berbahaya dibandingkan dengan mencuri uang sebesar seribu dirham. Pun, dosanya terus tercatat selama uang tiruan tersebut beredar di pasaran.
Salah satu poin dari tiga syarat yang dikemukakan Al-Ghazali adalah percetakan dan pengedaran uang hanya dilakukan oleh pemerintah. Dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2011 ini, dua kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan rupiah. Adapun dalam Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa pengelolaan rupiah meliputi tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, hingga pemusnahan rupiah itu sendiri. Yang dalam pelaksanaannya, seluruh tahapan pengelolaan rupiah tersebut harus sesuai dengan prosedur pengamanan yang berlaku, sebagaimana tertera dalam Pasal 12. Hal ini dimaksudkan agar terdapatnya pembagian kerja yang jelas. Oleh karena itu, pemerintah menunjuk BI dan BUMN tertentu untuk saling berkoordinasi dalam melalui tahap demi tahap tersebut.
Alasan ditunjuknya BI adalah, sebagai bank sentral yang tentunya lebih tahu akan kondisi sektor keuangan di Indonesia, BI pasti dapat membaca iklim moneter yang tengah mengudara, untuk selanjutnya disesuaikan dengan tahapan pengelolaan rupiah. Karena seperti yang dikatakan Al-Maqrizi, bahwa upaya mengeluarkan dan mencetak uang harus sesuai dengan proporsi keuangan yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Ini sebabnya dalam pengelolaan rupiah, bukan hanya ada pengedaran, tetapi juga pencabutan dan penarikan bahkan sampai ke pemusnahan rupiah dengan kriteria dan regulasi tertentu. Sedapat mungkin, implikasi dari tahap demi tahap pengelolaan rupiah itu harus menciptakan iklim perekonomian yang kondusif.

Peran pemerintah tidak berhenti pada proses pengelolaan rupiah saja. Setelah diedarkan, yang perlu dilakukan selanjutnya adalah memantau penggunaan rupiah itu sendiri. Pemerintah dengan wewenang penuhnya harus menjaga agar penggunaan uang di masyarakat tetap berada di jalur hukum yang seharusnya. Bentuk penyelewengan apa pun dalam pemanfaatan uang harus ditindak tegas. Yang secara rinci terangkum dalam BAB X Pasal 33 sampai 41.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[TASK] Proposal Usaha (Kewirausahaan)

Ini tugas bikin proposal waktu kelas sebelas hihi :3 Gak tau bener gak tau nggak soalnya dulu gak sempet direview sama gurunya -,- Disusun oleh: Asti Nurhayati Sri Isdianti Kelas XI-AP4 SMK Negeri 1 Garut 2012-2013 BAB 1 PENDAHULUAN A. Nama dan Alamat Perusahaan Toko Buku   “27 RADAR” Jl.   Radar   No. 27 Garut B. Nama dan Alamat Penanggung Jawab Usaha Ø     Penanggung jawab 1: Nama : Asti Nurhayati Nurjaman   TTL : Garut, 19 Agustus 1996   Ø      Penanggung jawab 2: Nama : Sri Isdianti TTL : Garut, 12 September 1996   C. Informasi Usaha          Usaha toko buku yang kami kelola ini berada di Jl.   Radar   No. 27, merupakan lokasi yang sangat strategis yang berada di pusat kota Garut ini, bisa dengan mudah dijangkau oleh kendaraan apapun. Juga terletak di antara banyaknya pusat perkantoran serta sekolah-sekolah sehingga menjadi suatu keuntungan tersendiri bagi kami karena berdekatan dengan banyak

[BOOK REVIEW] AYAH Tanpa Tapi

Surga juga ada di telapak kaki ayah – pada setiap langkah yang ia ambil untuk terus menyambung nafas dan menumbuhkanmu, ada surga. (Seribu Wajah Ayah – hlm. 16)             Ayah, salah satu bilah tervital dalam hidup yang dikatakan Rasulullah setelah penyebutan Ibu yang diulang sebanyak tiga kali.             Ibu, ibu, ibu, baru ayah .            Repetisi yang menomorempatkan ayah bukan berarti kita harus menomorsekiankan pula sosok itu dalam hidup. Tidak sama sekali.           Memang, kebanyakan figur ayah tidak sama dengan ibu. Jika ibu seakan tak pernah kehabisan agenda kata yang berlalu lalang di telinga kita, beda halnya dengan ayah yang bahkan seolah enggan untuk bersuara walau hanya sekecap. Pun, sering kali kita lebih nyaman bersandar di punggung ibu yang ekspresif dibanding harus bercengkrama dengan sosok ayah yang cenderung defensif.            Meski tidak menutup kemungkinan tidak semua ayah berkarakter begitu, tapi itu juga tak dapat dipungkiri, kan?         

[BOOK REVIEW] Sejarah Ekonomi Dalam Islam

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Judul: Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Penulis:DR. Euis Amalia, M.Ag Penerbit: Gramata Publishing Tebal Buku: xiv + 322 halaman ISBN: 978-602-96565-1-0 Harga: Rp. 69.000,- Sumber gambar: goodreads Ada kesenjangan epistemologi yang mengemuka lebar tatkala ingin menampilkan literatur sejarah pemikiran ekonomi. Nilai fairness dan transparansi seolah sulit untuk dibuka ketika dihadapkan pada siapa menemukan apa karena bermuara pada “otoritas klaim.” Fakta-fakta ironis menyebutkan bahwa seringkali hasil karya ilmuwan muslim kita diabaikan oleh sarjana barat, padahal mereka sendiri secara implisist mengakui banyak karyanya telah diilhami oleh  pemikir Islam atau karya mereka tidak pure lagi karena sebelumnya sudah diketemukan teori oleh sarjana muslim. Hanya bisa dihitung dengan jari penulis-penulis barat yang mengakui bahwa konsep-konsep atau teorinya berasal dari pemikir Islam. Secara simplistis saja,