Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tugas

[TASK] Sinergisitas Asuransi Jiwa dengan Wakaf

source from here Kiprah asuransi syariah dalam tatanan praktis telah dijabarkan oleh tim DSN-MUI melalui fatwanya yang bernomor 21 pada tahun 2001. Laju waktu yang beriringan dengan pesatnya inovasi yang merambahi industri keuangan mengantarkan MUI pada keputusannya di tahun lalu untuk meluncurkan fatwa terbaru yang semakin memperkaya lini asuransi syariah. Adalah Fatwa DSN-MUI Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Pembentukan fatwa tersebut berangkat dari beberapa hal yang melatarbelakanginya.  Ada tiga poin pertimbangan dalam fatwa yang jika disimpulkan menggambarkan bahwa secara empiris peleburan wakaf ke dalam asuransi telah cukup marak, hanya saja belum ada aturan legal yang memayungi. Oleh karena itu, DSN-MUI memandang bahwa pembentukan fatwa tentang hukum mewakafkan manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah menjadi penting, karena, masyarakat, lembaga wakaf, dan Lembaga Keuanga

[TASK] Multiperspektif Pendefinisian Asuransi

source from here . Mesin ekonomi para kalangan Barat setelah dunia perbankan adalah ranah asuransi. Dua klaster institusi yang lahir pada masa renaissance itu tak henti berputar hingga kini. Terus mendewasa hingga akhirnya bisa berekspansi ke dunia Timur untuk mentransformasi denyut perekonomian di sana dengan memboyong kedua jenis lembaga keuangan tersebut. Indonesia adalah salah satu negara Timur yang tersentuh atmosfer perekonomian modern tersebut. Singkatnya, lembaga keuangan yang bergerak di bidang pertanggungan itu datang melalui jalur pelayaran pada zaman Belanda. Naik-turunnya pergerakan asuransi dari dulu hingga kini meluncurkan satu demi satu regulasi yang memagarinya.

[BOOK REVIEW | CREATE IT] Hadis dan Ulumul Hadis

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم HADIS DAN ULUMUL HADIS Pada dasarnya terdapat banyak perbedaan mengenai definisi hadis. Secara etimologi, hadis merupakan bentuk mufrad dari hidas , hudasa , dan hudus dengan beberapa arti: 1.      Baru ( jadid ), lawan dari terdahulu ( qadim ); 2.      Dekat ( qarib ), tidak lama terjadi, lawan dari jauh ( ba’id ); 3.      Warta berita ( khabar ), sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lainnya. Hadis yang bermakna khabar ini dihubungkan dengan kata tahdis yang berarti riwayat , ikhbar (mengabarkan). Sedangkan secara terminologi dipengaruhi oleh perbedaan kacamata yang digunakan dalam mendefinisikan hadis yang akan membuahkan pengertian yang beragam pula, seperti: Ø    Menurut ulama ushul fiqh; hadis lebih pada sesuatu yang mempunyai implikasi hukum karena hadis adalah salah satu sumber hukum yang menjadi penjelas Al-Quran bagi para mukalaf; Ø    Menurut ulama hadis; hadis adalah se