source from here Kiprah asuransi syariah dalam tatanan praktis telah dijabarkan oleh tim DSN-MUI melalui fatwanya yang bernomor 21 pada tahun 2001. Laju waktu yang beriringan dengan pesatnya inovasi yang merambahi industri keuangan mengantarkan MUI pada keputusannya di tahun lalu untuk meluncurkan fatwa terbaru yang semakin memperkaya lini asuransi syariah. Adalah Fatwa DSN-MUI Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Pembentukan fatwa tersebut berangkat dari beberapa hal yang melatarbelakanginya. Ada tiga poin pertimbangan dalam fatwa yang jika disimpulkan menggambarkan bahwa secara empiris peleburan wakaf ke dalam asuransi telah cukup marak, hanya saja belum ada aturan legal yang memayungi. Oleh karena itu, DSN-MUI memandang bahwa pembentukan fatwa tentang hukum mewakafkan manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah menjadi penting, karena, masyarakat, lembaga wakaf, dan Lembaga Keuanga
Temukan Radarmu^^v