Langsung ke konten utama

[TASK] Bicara Perihal Tabarru’






Adanya dua akad utama adalah salah satu aspek yang membedakan asuransi syariah dengan konvensional. Tak lain dan tak bukan adalah akad tabarru dan akad tijarah. Seperti diputuskan dalam Fatwa DSN-MUI No. 21 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, bahwa akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial, sedangkan sebaliknya, akad tabarru ditujukan untuk tujuan yang bersifat kebajikan dan tolong-menolong.  
            Perlu diperjelas terlebih dahulu, bahwa pembagian akad tabarru’ dan tijarah bukanlah akad dalam konteks produk yang ditawarkan kepada nasabah, melainkan lebih menekankan pada pembagian dua pos rekening yang nantinya harus diperlakukan dengan cara berbeda. Oleh karena itu, berangkat dari hal ini, maka akan ada dua jenis dana yang dikelola dalam operasional asuransi syariah, Adalah dana tabarru’ dan dana tijarah.
Selain itu, seperti yang telah disinggung di beberapa tulisan ke belakang, bahwa perbedaan penekanan pada segi normatif pun menempati posisi yang sangat penting untuk diperhatikan. Asas taawun yang menjadi pijakan utama asuransi syariah harus mendapat perhatian yang maksimal karena efektivitas keberjalanan aspek ini yang akan menentukan citra asuransi syariah di masyarakat umum. Salah satu upaya dari para ulama untuk memperkokoh nilai spiritual dalam operasional asuransi syariah adalah dengan dirumuskannya Fatwa DSN-MUI No. 53 yang secara khusus menguraikan akad tabarru’ pada asuransi syariah.



Akad tabarru’ harus diperlakukan dengan sebenar-benarnya pengelolaan. Bukan sekadar baik. Hal ini karena dana pada rekening tabarru’ ini adalah milik umat. Pun, pan perusahaan asuransi sebagai pengelola terikat janji bukan hanya secara horizontal dengan nasabah, sekaligus mencakup aspek transendental yang mana sangat diharuskan untuk memenuhi setiap akad yang telah saling disepakati.
Oleh karena itu, agar tidak bercampur dengan –khususnya, dana pada rekening tijarah yang diorientasikan pada keuntungan material, maka pembukuan antara keduanya harus dicatat secara terpisah. Agar dana pada rekening tabarru’ produktif, tak ada pelarangan dalam fatwa untuk menginvestasikan dana tabarru’ tersebut. Pembolehan tersebut tentu saja diiringi dengan rentetan catatan yang pada esensinya harus disepakati kedua belah pihak –yakni pihak asuransi dan nasabah, agar tak ada salah satu yang merasa dirugikan.
Itu berarti ada dua sumber aliran yang mengisi rekening dana tabarru’, yakni pemasukan dari pembayaran premi yang telah terlebih dahulu dipecahkan dengan dana tijarah sesuai prosentasenya masing-masing, serta hasil dari investasi dana tabarru’. Nominal pada rekening tabarru’ tersebut adalah sejumlah dana yang nantinya akan disalurkan kepada nasabah yang mengajukan klaim. Jika klaim masuk seimbang dengan datangnya pembayaran premi, maka kondisi dana pada rekening tabarru’ dapat dipastikan baik-baik saja.
Namun akan menjadi berbeda jika terjadi ketidakseimbangan cash-flow antara keduanya. Baik surplus klaim masuk maupun minimnya nasabah yang mengajukan klaim, sama-sama akan menimbulkan persoalan jika tak disikapi dengan tepat.
Ada dua kemungkinan kondisi yang melekat pada pengelolaan dana asuransi syariah, yaitu surplus underwriting dan defisit underwriting.
Surplus underwriting adalah kondisi di mana pembayaran premi yang terus berdatangan disertai hasil investasi yang melimpah, sementara hanya sedikit nasabah yang mengajukan klaim sehingga terdapat kelebihan sisa dana pada rekening tabarru’. Sampai titik ini sebenarnya tak menjadi masalah. Kelebihan dana lebih baik dibanding harus bergelung dengan masalah likuiditas yang terhambat karena minimnya dana. Namun jika menilik pada flow concept terhadap uang, banyaknya dana yang menganggur tersebut tentu menjadi masalah. Pun, jika harus merunut pada salah satu nilai ekonomi Islam yang tidak menghendaki adanya harta yang bergelimang di kalangan tertentu saja –dengan kata lain seperti halnya flow concept, bahwa harta yang idle tersebut harus diproduktifkan, maka ada tiga opsi yang ditawarkan fatwa ini untuk memperlakukan kelebihan dana tabarru’ tersebut dengan tepat. Tiga alternetif jika terdapat surplus underwriting atas dana tabarru’ tersebut meliputi:
a.       Diperlakukan seluruhnya sebagai dana cadangan dalam akun tabarru’;
b.      Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada para peserta yang memenuhi syrat aktuaria/manajemen risiko; dan
c.       Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dapat dibagikan sebagian lainnya kepada perusahaan asuransi dan para peserta sepanjang disepakati oleh para peserta.
Sementara sebaliknya, defisit underwriting adalah kondisi saat dana pada rekening tabarru’ tak mampu mencukupi penarikan klaim yang over atau di luar dugaan. Dalam hal ini perusahaan asuransi sebagai pengelola harus mampu mencari sumber dana untuk menutupi semua penarikan klaim. Ada dua pilihan dalam fatwa yang bisa dipertimbangkan saat menghadapi kondisi deficit underwriting, yakni:
a.       Jika terjadi deficit underwriting atas dana tabarru’ maka perusahaan asuransi wajin menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk Qardh; dan
b.      Pengembalian dana qardh kepada perusahaan asuransi disisihkan dari dana tabarru’.
Selain dari nilai filosifis dan pembagian pos rekening yang berbeda, asuransi syariah dan konvensional berbeda pula dalam segi pemberlakuan akad yang disuguhkan kepada nasabah. Jika pada asuransi konvensional tak ada pilihan jenis akad, maka asuransi konvensional hadir dengan produk jasa yang lebih bervariatif dengan hasil yang tak kalah menarik pula. Beberapa akad atas produk yang bisa menjadi pilihan nasabah di asuransi syariah diantaranya adalah mudharabah, mudharabah musyarakah, wakalah bil ujrah, dan qardh. Tak sama akan produk yang dipilih, akan menjadi membedakan pula skema yang akan berlangsung selama transaksi tersebut berlangsung.

Pada intinya, keberadaan asuransi syariah dalam perekonomian Indonesia diiringi pula oleh regulasi yang makin hari kian mendukung keberjalanan operasional asuransi syariah di Indonesia. Hadirnya fatwa-fatwa dari MUI pun sebagai upaya untuk menyeimbangkan antara das sollen dan das sein asuransi syariah dalam tataran teoritis dengan lapangan praktis.






Alih wahana dari Fatwa DSN-MUI No. 53 Tahun 2006 tentang Akad Tabarru' pada Asuransi Syariah


Komentar

Postingan populer dari blog ini

[TASK] Proposal Usaha (Kewirausahaan)

Ini tugas bikin proposal waktu kelas sebelas hihi :3 Gak tau bener gak tau nggak soalnya dulu gak sempet direview sama gurunya -,- Disusun oleh: Asti Nurhayati Sri Isdianti Kelas XI-AP4 SMK Negeri 1 Garut 2012-2013 BAB 1 PENDAHULUAN A. Nama dan Alamat Perusahaan Toko Buku   “27 RADAR” Jl.   Radar   No. 27 Garut B. Nama dan Alamat Penanggung Jawab Usaha Ø     Penanggung jawab 1: Nama : Asti Nurhayati Nurjaman   TTL : Garut, 19 Agustus 1996   Ø      Penanggung jawab 2: Nama : Sri Isdianti TTL : Garut, 12 September 1996   C. Informasi Usaha          Usaha toko buku yang kami kelola ini berada di Jl.   Radar   No. 27, merupakan lokasi yang sangat strategis yang berada di pusat kota Garut ini, bisa dengan mudah dijangkau oleh kendaraan apapun. Juga terletak di antara banyaknya pusat perkantoran serta sekolah-sekolah sehingga menjadi suatu keuntungan tersendiri bagi kami karena berdekatan dengan banyak

[BOOK REVIEW] Sejarah Ekonomi Dalam Islam

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Judul: Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Penulis:DR. Euis Amalia, M.Ag Penerbit: Gramata Publishing Tebal Buku: xiv + 322 halaman ISBN: 978-602-96565-1-0 Harga: Rp. 69.000,- Sumber gambar: goodreads Ada kesenjangan epistemologi yang mengemuka lebar tatkala ingin menampilkan literatur sejarah pemikiran ekonomi. Nilai fairness dan transparansi seolah sulit untuk dibuka ketika dihadapkan pada siapa menemukan apa karena bermuara pada “otoritas klaim.” Fakta-fakta ironis menyebutkan bahwa seringkali hasil karya ilmuwan muslim kita diabaikan oleh sarjana barat, padahal mereka sendiri secara implisist mengakui banyak karyanya telah diilhami oleh  pemikir Islam atau karya mereka tidak pure lagi karena sebelumnya sudah diketemukan teori oleh sarjana muslim. Hanya bisa dihitung dengan jari penulis-penulis barat yang mengakui bahwa konsep-konsep atau teorinya berasal dari pemikir Islam. Secara simplistis saja,

[BOOK REVIEW] Early Lari Dari Masa Lalu

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Judul: Early Penulis: Syafrina Siregar Penerbit: Gramedia Pustaka Utama Tebal Buku: 200 halaman Cetakan Pertama: Juli 2013 ISBN: 978- 979-22-9611-2 Harga: Rp. 35.000,- Sumber Gambar: goodreads Lari dari masa lalu memang melelahkan. Apalagi buat Early yang nekat melarikan diri ke sebuah kota yang sama sekali tak dikenalnya. Bergantung pada Marco, lelaki tampan yang baru dikenalinya, justru membawanya ke dunia yang jauh lebih indah. Early sangat menikmati hidupnya. Tapi tiba-tiba pekerjaan mengharuskannya kembali ke kota tempat masa lalu menghantuinya. Ternyata masa lalu memang masih mengejarnya. Manto, yang berusaha dienyahkannya dari mimpi buruknya, sudah menyiapkan rencana jahat untuk Early. Sementara ibunya sendiri sama sekali tak mampu melindunginya. Sementara Mitha, yang pernah sangat baik dan banyak membantu Early, sedang jatuh cinta. Bagaimana kelanjutan hubungan Early dengan Marco? Siapa yang