Langsung ke konten utama

Postingan

Buku Pertama ^_^

[CREATE IT] Behind the Scene of Our Destiny

Postingan terbaru

[TASK] Solvabilitas sebagai Indikator Kesehatan Asuransi

source from here Asuransi syariah yang sangat menjunjung tinggi asas taawun bukan berarti menafikan adanya beragam risiko yang mungkin timbul. Terlebih dari segi pengelola asuransi, risiko menjadi bahasan penting yang tak boleh dialfakan. Urgensi pengelolaan risiko yang tepat, salah satunya dilakukan untuk menjaga tingkat kesehatan lembaga asuransi itu sendiri agar senantiasa berada pada tingkat stabil.

[TASK] Bicara Perihal Tabarru’

Adanya dua akad utama adalah salah satu aspek yang membedakan asuransi syariah dengan konvensional. Tak lain dan tak bukan adalah akad tabarru dan akad tijarah. Seperti diputuskan dalam Fatwa DSN-MUI No. 21 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, bahwa akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial, sedangkan sebaliknya, akad tabarru ditujukan untuk tujuan yang bersifat kebajikan dan tolong-menolong.               Perlu diperjelas terlebih dahulu, bahwa pembagian akad tabarru’ dan tijarah bukanlah akad dalam konteks produk yang ditawarkan kepada nasabah, melainkan lebih menekankan pada pembagian dua pos rekening yang nantinya harus diperlakukan dengan cara berbeda. Oleh karena itu, berangkat dari hal ini, maka akan ada dua jenis dana yang dikelola dalam operasional asuransi syariah, Adalah dana tabarru’ dan dana tijarah. Selain itu, seperti yang telah disinggung di beberapa tulisan ke belakang, bahwa perbedaan penekanan pada segi normatif pu

[TASK] Bancassurance

source from here Dikatakan dalam salah satu surat edaran dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa bancassurance adalah aktivitas kerja sama antara perusahaan asuransi dengan bank dalam rangka memasarkan produk asuransi melalui bank. [1] Secara harfiah pun dapat dengan jelas bahwa ada kerja sama yang terjalin antara dua lembaga keuangan berbeda jenis tersebut, yang mana, hubungan hukum yang terbangun lebih merujuk pada sifat keagenan, di mana pihak bank yang bertindak sebagai agen akan menjual produk-produk asuransi mitra berkontraknya. [2] Ada banyak faktor yang menjadi penyebab merebaknya pola pemasaran yang terbilang baru di Indonesia ini. Poin faktor-faktor tersebut meliputi kian meningkatnya kebutuhan serta pemahaman masyarakat Indonesia terhadap aspek finansial dalam kehidupan, hingga upaya masing-masing, baik bank maupun pihak asuransi untuk berbarengan meningkatkan kinerja mereka baik dalam hal inovasi produk maupun pelayanan terhadap nasabah. [3] Karena bancassuran

[CREATE IT] Sehidup Sesurga, Inikah?

source from here “Tahiyat awal, Pak.” Kontan pria senja itu mengurungkan gerakannya yang hendak berdiri. Ia kembali terduduk dengan telunjuk kanan yang terjulur di pangkuan. Perempuan senja yang duduk di tepi ranjang tak henti merapal bacaan. Menuntun langkah salat sang suami hingga usai. Yep! That’s my grandparents !

[CREATE IT] Bercakap dengan Mimpi

  source from here Aku terenyak. Malam itu kau melemparku ke titik sadar dengan kekuatan luar biasa. Memojokkanku dengan hentakan membabi buta. Tegun sesaat tetiba dipecah oleh inci demi inci ari yang menjeri, disusul bulir bening yang meruah tak terperi.

[TASK] Sinergisitas Asuransi Jiwa dengan Wakaf

source from here Kiprah asuransi syariah dalam tatanan praktis telah dijabarkan oleh tim DSN-MUI melalui fatwanya yang bernomor 21 pada tahun 2001. Laju waktu yang beriringan dengan pesatnya inovasi yang merambahi industri keuangan mengantarkan MUI pada keputusannya di tahun lalu untuk meluncurkan fatwa terbaru yang semakin memperkaya lini asuransi syariah. Adalah Fatwa DSN-MUI Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Pembentukan fatwa tersebut berangkat dari beberapa hal yang melatarbelakanginya.  Ada tiga poin pertimbangan dalam fatwa yang jika disimpulkan menggambarkan bahwa secara empiris peleburan wakaf ke dalam asuransi telah cukup marak, hanya saja belum ada aturan legal yang memayungi. Oleh karena itu, DSN-MUI memandang bahwa pembentukan fatwa tentang hukum mewakafkan manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah menjadi penting, karena, masyarakat, lembaga wakaf, dan Lembaga Keuanga

[CREATE IT] Surga bagi para Bibliofil di New York!

source from here Buku adalah jendela dunia. Namun bagi para bibliofil, buku memiliki makna tersendiri, yang tentu saja, kedalaman nilainya tergantung pada pengalaman masing-masing. Buku bagi mereka adalah jiwa. Makin banyak buku yang disantap, kian meruahlah kekayaan yang menggenangi jiwa mereka. Bahkan, setiap huruf yang tercetak pada lembaran kertas di dalamnya adalah penentu yang cukup fundamental untuk merepresentasikan dirinnya. Oleh karena itu, tentu sangat tepat jika Hasan al-Banna mengatakan, bahwa “ Jika engkau ingin mengenali seseorang, kenalilah dari buku-buku di perpustakaannya. ” Hal itu menjadi penyebab tak sedikitnya para bibliofil yang mempunyai selera, cara, maupun gaya khusus hanya untuk memburu buku. Ini adalah kondisi yang sangat potensial untuk dimanfaatkan oleh para pebisnis yang ingin bergelut dalam bidang jual-beli karya literasi. Pernyataan dari salah satu penulis best-seller nasional, yakni Ika Natassa harus juga menjadi pertimbangan pen