Langsung ke konten utama

[TASK] Sinergisitas Asuransi Jiwa dengan Wakaf

source from here




Kiprah asuransi syariah dalam tatanan praktis telah dijabarkan oleh tim DSN-MUI melalui fatwanya yang bernomor 21 pada tahun 2001. Laju waktu yang beriringan dengan pesatnya inovasi yang merambahi industri keuangan mengantarkan MUI pada keputusannya di tahun lalu untuk meluncurkan fatwa terbaru yang semakin memperkaya lini asuransi syariah. Adalah Fatwa DSN-MUI Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.
Pembentukan fatwa tersebut berangkat dari beberapa hal yang melatarbelakanginya.  Ada tiga poin pertimbangan dalam fatwa yang jika disimpulkan menggambarkan bahwa secara empiris peleburan wakaf ke dalam asuransi telah cukup marak, hanya saja belum ada aturan legal yang memayungi. Oleh karena itu, DSN-MUI memandang bahwa pembentukan fatwa tentang hukum mewakafkan manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah menjadi penting, karena, masyarakat, lembaga wakaf, dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sangat memerlukan eksplanasi syariah tentang praktik tersebut.
Terdapat tiga aspek penting yang mesti dipahami dalam ketentuan umum fatwa ini, yakni wakaf, manfaat asuransi, dan manfaat investasi. Pertama, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan atau di-istitsmar-kan tanpa lenyap bendanya, dengan tidak menjual, menghibahkan, dan /atau mewariskannya, dan hasilnya disalurkan pada sesuatu yang mubah kepada penerima manfaat wakaf yang ada. Kedua, manfaat asuransi adalah sejumlah dana yang bersumber dari dana tabarru’ yang diserahkan kepada pihak yang mengalami musibah atau pihak yang ditunjuk untuk menerimanya. Dan ketiga, manfaat investasi adalah sejumlah dana yang diserahkan kepada peserta program asuransi yang berasal dari kontribusi investasi peserta dan hasil investasinya.
Jika tiga aspek tersebut dihubungeratkan dengan empat rukun dalam wakaf, maka manfaat asuransi dan manfaat investasi bisa digolongkan pada ragam dari harta yang diwakafkan (mauquf). Sementara tiga rukun lainnya adalah harus adanya orang yang berwakaf (waqif), orang yang menerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaih), dan diucapkannya lafadz atau ikrar wakaf (sighat).
Manfaat asuransi yang boleh diwakafkan paling banyak berkisar pada 45% dari total manfaat asuransi yang dimiliki oleh pemilik yang akan mewakafkan (waqif). Selanjutnya, waqif harus menunjuk pihak yang yang akan menerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaih). Semua calon mauquf ‘alaih yang telah ditunjuk harus menyatakan persetujuan dan kesepakatan mengikat (wa’d mulzim) untuk mewakafkan manfaat asuransi. Setelah manfaat asuransi secara prinsip telah beralih hak kepada mauquf alaih maka harus dinyatakan ikrar wakaf (sighat) sebagai tanda bahwa kesepakatan telah terbentuk dan disetujui.
Lain lagi dengan manfaat investasi, kadar pewakafannya hanya boleh mencapai satu per tiga (1/3) dari total kekayaan dan/atau tirkah, kecuali disepakati oleh semua ahli waris lain dari pihak waqif.
Selain rukun wakaf yang empat, ada lagi satu elemen penting dalam wakaf, yaitu pengelola wakaf (nazhir). Dalam buku-buku fiqh tidak disebutkan bahwa nazhir adalah bagian dari salah satu rukun wakaf. Hanya saja, karena semakin lama wujud dari mekanisme wakaf yang kian beragam, maka nazhir menduduki peranan yang cukup penting dalam mengelola dan mengembangkan harta makaf. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyertakan nazhir menjadi salah satu rukun wakaf. Hal ini karena pengelolaan wakaf yang terus menerus dimodernsisasi dan diakulturasikan dengan sistem keuangan hari ini. Undang-Undang tersebut juga dibentuk karena mulai berintegrasinya wakaf dengan berbagai Lembaga Keuangan Syariah (LKS) untuk menangani wujud mauquf yang juga telah termodifikasi.
Masih dalam Undang-Undang yang sama, dikatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya nazhir berhak menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen). Hal ini juga bisa dirujuk pada dasar hukumnya pada hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin Khaththab ketika mendapatkan tanah di Khaibar untuk kemudian diwakafkan. Di akhir hadis disebutkan bahwa pihak yang mengurus tanah tersebut bisa menggunakan hasilnya dalam kadar yang sesuai tanpa menjadikan peran nazhir yang diembannya sebagai sumber pendapatan. Sebab, pada hakikatnya wakaf adalah salah satu jenis filantropi dalam Islam yang berdimensi ganda, yakni untuk menjangkau nilai spiritual dan sosial.
Jika dalam konteks asuransi jiwa, fatwa DSN-MUI yang sedang dibahas pun turut memperhatikan pentingnya batasan untuk para nazhir tersebut. Ketentuan ujrah bagi para nazhir dibatasi paling banyak sampai 45% dari kontribusi reguler pada tahun pertama, dan meningkat menjadi 50% pada tahun kedua dan seterusnya.
Akan tetapi meski dari segi manajemen telah mengalami proses pengkinian, disinergikan bersama instrumen keuangan dengan diversifikasi produk apa pun, prinsip dasar wakaf mutlak tak boleh direvisi.  Adalah seperti arti kata wakaf itu sendiri yang dalam kamus Al-Wasith dinyatakan serumpun dengan kata imsak yang berarti menahan. Senada dengan definisi yang telah disinggung dalam fatwa DSN-MUI No. 106 Tahun 2016, bahwa pengelolaan harta wakaf tidak boleh sampai melenyapkan nilai pokok harta tersebut. Harta wakaf harus ditahan dari upaya jual beli, hibah, dan bahkan diwariskan pada keluarga waqif, sebab harta tersebut sudah diikrarkan untuk diserahkan kebermanfaatannya pada mauquf ‘alaih yang ditunjuk waqif.
Konsep wakaf di asuransi terbagi ke dalam tiga jenis. Pertama adalah Wakaf Fund yang merupakan asuransi dengan model wakaf, di mana tabarru’ fund di asuransi syariah disebut dana wakaf karena mekanismenya perusahaan akan membentuk dana wakaf sebelum kemudian orang ber-tabarru’ yang dananya akan mengalir ke rekening wakak fund. Kedua yaitu Wakaf Polis yang sudah jadi dan berada di tangan pemegang polis untuk kemudian diwakafkan kepada badan atau lembaga wakaf. Ketiga adalah fitur produk asuransi syariah yakni produk perusahaan asuransi syariah yang peruntukkan manfaat asuransi dan manfaat investasinya adalah diwakafkan.
Hadirnya fatwa baru yang mensinergikan wakaf dengan asuransi ini diharapkan bisa dijadikan pedoman oleh para praktisi asuransi syariah. Fatwa bernomor 106 ini harus bisa menjadi stimulus bagi lini perasuransian agar bisa lebih mengkreasikan dan mengembangkan produknya.  Dalam fatwa tersebut dikatakan bahwa mewakafkan manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah hukumnya boleh dengan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa tersebut. Tentu saja sejalan dengan prinsip bermuamalah di dalam Islam dengan pembolehannya terhadap segala sesuatu sampai ada dalil yang melarang.



Referensi:

Ali, Hasan. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam: Suatu Tinjauan Analisis Historis, Teoritis, dan Praktis. Jakarta: Kencana, 2004.

Qahaf, Mundzir. Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: Khalifa, 2005.

Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah

Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 106/DSN-MUI/X/2016 tentang  No. 106/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi Syariah dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah


Komentar

Postingan populer dari blog ini

[BOOK REVIEW] 101 Dosa Penulis Pemula - Isa Alamsyah

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Ada yang suka nulis? Iya dong, di sekolah tiap hari aku nulis. Itu sih udah pastiii -___- Bukan itu maksutnyah --“ Terus? Maksutnya nulis karya gitu. Karya fiksi kayak novel atau cerpen. Kalau nonfiksinya yaaa kayak esai atau artikel gituuu. Oooohh, iya aku suka-suka. Tapiiii .... Tapi apa? Tapi aku belum PD sama tulisanku Wah berarti kamu harus BANGET baca buku ini. Buku apaan? Buku 101 Dosa Penulis Pemula . Buku ini serius bagus untuk melatih kemampuan menulis. Bisa juga dijadikan bahan evaluasi untuk karya-karya kita yang sudah ditulis sebelumnya. Setelah membaca buku ini, aku sampai terkaget-kaget karena sadar ternyata banyak sekali dosa yang menjangkiti tulisan-tulisanku O.OV Yasudahlah, mending langsung aja ya ke posting annya. Posting an ini sebenarnya tugas resume buku dari mata kuliah Bahasa Indonesia, tapiii ya karena aku ingin berbagi pengetahuan sama kalian semua, terutama ...

[TASK] Solvabilitas sebagai Indikator Kesehatan Asuransi

source from here Asuransi syariah yang sangat menjunjung tinggi asas taawun bukan berarti menafikan adanya beragam risiko yang mungkin timbul. Terlebih dari segi pengelola asuransi, risiko menjadi bahasan penting yang tak boleh dialfakan. Urgensi pengelolaan risiko yang tepat, salah satunya dilakukan untuk menjaga tingkat kesehatan lembaga asuransi itu sendiri agar senantiasa berada pada tingkat stabil.

[CREATE IT] Behind the Scene of Our Destiny

Aku menekan nomor ekstensi fiksi. Begitu suara seorang perempuan terdengar di sana, aku membebaskan bibir bawah yang sedari tadi dibelam gigitan. Tentu saja untuk meredam degup jantung yang memburu. “Selamat pagi, Mbak. Saya Asti. Apa saya bisa tanya status naskah?” “Judul naskahnya apa, ya?” “Our Destiny.”           “Tunggu sebentar.” Aku mengangguk meski sadar tak mungkin dilihat si lawan bicara. Pelan, aku mengetuk-ngetuk gagang telepon yang menempel di telinga kanan. “Our Destiny, atas nama Asti Nurhayati?” “Iya benar, Mbak.” Aku meneguk ludah. Bersiap dengan kalimat yang akan kudengar detik selanjutnya. “Status naskah Our Destiny akan diterbitkan, dan surat pemberitahuan dari redaksi sudah dikirimkan.” Aku lantas terbelalak. Percampuran antara kaget dan bahagia. “Terbit, Mbak? Bener? Wah mungkin suratnya belum sampai ya. Lalu prosedur selanjutnya gimana, ya?” Nada bicaraku seketika berubah meriang. Bahkan tak sadar ...