بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
A. Kegiatan
Ekonomi Bangsa Arab Sebelum Islam
Kondisi wilayah Jazirah Arab dan
sekitarnya yang didominasi padang pasir, pegunungan yang tandus dan penuh
dengan bebatuan menjadi alasan utama mayoritas penduduk Arab untuk memilih
perniagaan sebagai sumber mata pencaharian mereka. Mekah merupakan kota yang
sangat penting dan terkenal karena letaknya sebagai jaur perdagangan ramai yang
menghubungkan Yaman di selatan dengan Syiria di utara dengan suku Quraisy yang
paling dominan dan berpengaruh, termasuk yang paling leluasa dalam perniagaan. Keleluasaan
dalam melakukan ekspansi dan perniagaan tidak hanya mendatangkan keuntungan
materi yang besar, tetapi juga meningkatkan kadar pengetahuan, kecerdasan, dan
kearifan suku Quraisy.
Sementara, mayoritas penduduk kota
Yatsrib (Madinah) memilih bercocok tanam di samping pengrajin besi dan tembaga
karena ditunjang daerah dengan tingkat kelembaban dan curah hujan yang cukup.
Sebelum datangnya Islam, bangsa Arab mempunyai
kebiasaan menerapkan sistem ribawi yang menetapkan adanya tambahan pembayaran yang
dijanjikan di muka.
B. Praktek
dan Kebijakan Ekonomi Rasulullah Saw
1. Periode
Mekah: Muhammad Saw Sebagai Seorang Pedagang
Seperti anggota Quraisy lainnya, Muhammad
Saw, menekuni dunia perdagangan pada usia 12 tahun bersama pamannya, Abu
Thalib. Setelah menginjak dewasa, Muhammad Saw mulai berdagang sendiri dengan
menggunakan orang lain, seperti para janda kaya dan anak yatim yang tidak mampu
menjalankan modalnya sendiri yang kemudian mendapat upah atau bagi hasil
sebagai mitra.
Kepiawaannya berdagang serta reputasi dan
integritas yang baik membuat Muhammad Saw dijuluki al-amin (terpercaya)
dan ash-shiddiq (jujur) oleh penduduk Mekah. Muhammad Saw melakukan
banyak transaksi jual-beli sebelum kenabiannya. Setelah diangkat sebagai Nabi,
keterlibatannya dalam urusan perdagangan agak menurun.
2. Periode Madinah:
Muhammad Saw Sebagai Seorang Kepala Negara
Islam menjadi kekuatan politik pada
periode Madinah. Nabi Muhammad Saw mempunyai kedudukan sebagai kepala negara di
samping pemimpin agama. Dengan kata lain, dalam diri Muhammad Saw terkumpul kekuasaan
spiritual dan kekuasaan duniawi. Kedudukannya sebagai Rasul otomatis nerupakan kepala
negara.
Rasulullah Saw segera membuang sebagian
besar tradisi dan nilai-nilai yang bertentangan dengan ajaran Islam dari
seluruh aspek kehidupan. Karena pada saat terbentuk Yatsrib tidak memiliki
warisan berupa sumber keuangan, sehingga Rasulullah Saw meletakkan dasar-dasar
kehidupan bermasyarakat, yaitu:
1) Membangun masjid sebagai Islamic
Centre.
2) Menjalin ukhuwwah islamiyyah antara
kaum Muhajirin dengan kaum Anshar.
3) Menjalin kedamaian dalam negara.
4) Mengeluarkan hak dan kewajiban bagi
warga negaranya.
5) Membuat konstitusi negara.
6) Menyusun sistem pertahanan negara.
7) Meletakkan dasar-dasar keuangan negara.
C. Pembangunan
Sistem Ekonomi
Setelah menyelesaikan masalah politik
dan konstitusional, Rasulullah Saw merubah sistem ekonomi dan keuangan negara
sesuai dengan ketentuan Alquran. Prinsip-prinsip kebijakan ekonomi yang
dijelaskan Alquran adalah:
a. Allah Swt adalah penguasa tertinggi
sekaligus pemilik absolut seluruh alam semesta.
b. Manusia hanyalah khalifah Allah
Swt di muka bumi, bukan pemilik yang sebenarnya.
c. Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia
adalah seizin Allah Swt oleh karena itu, manusia yang kurang beruntung
mempunyai hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki manusia lain yang lebih
beruntung.
d. Kekayaan harus berputar dan tidak boleh
ditimbun.
e. Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya,
termasuk riba, harus dihilangkan.
f. Menetapkam sistem warisan sebagai media
re-distribusi kekayaan.
g. Menetapkan kewajiban bagi seluruh
individu, termasuk orang-orang miskin.
D. Pendirian
Lembaga Baitul Mal dan Kebijakan Fiskal
Semua hsil penghimpunan kekayaan negara
hsrus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan
kebutuhan negara. Tempat pusat pengumpulan dana itu disebut bait al-mãl yang
pada masa Rasulullah Saw terletak di Masjid Nabawi. Pemasukan negara disimpan di
lembaga ini untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat.
1. Pendapatan
Baitul Mal
a. Kharaj, yaitu pajak terhadap tanah yang
ditentukan berdasarkan produktivitas tanah.
b. Zakat. Dikumpulkan dalam bentuk uang tunai,
hasil pertanian, dan peternakan.
c. Khums, yaitu pajak proporsional sebesar 20%.
d. Jizyah, yaitu pajak yang dibebankan kepada
non-muslim sebagai pengganti layanan sosial-ekonomi dan jaminan perlindungan
dan keamanan dari negara Islam.
e. Penerimaaan lain, seperti kaffarah dan
harta waris.
2. Pengeluaran
Baitul Mal
Pada masa Rasulullah Saw, dana Baitul Mal
dialokasikan penyebaran Islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu
pengetahuan, pembangunan infrastruktur, pembangunan armada perang dan keamanan,
dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial.
3. Instrumen
Kebijakan Fiskal
a. Peningkatan
pendapatan nasional dan tingkat partisipasi kerja. Hal ini dilakukan dengan cara
mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Anshar yang kemudian berimplikasi
pada peningkatan permintaan total di Madinah. Rasulullah Saw juga menerapkan
kebijakan penyediaan lapangan kerja, dan membagikan tanah kepada kaum Muhajirin
yang kemudian berimplikasi pada peningkatan partisipasi kerja dan aktivitas pembangunan
pemukiman di Madinah.
b. Kebijakan
pajak, seperti
kharaj, khums, dan zakat yang menciptakan kestabilan harga dan
mengurangi tingkat inflasi.
c. Anggaran.
d. Kebijakan
fiskal khusus, seperti meminta bantuan kaum muslimi secara sukarela untuk memenuhi
kebutuhan pasukan muslim, meminjam peralatan dari non-muslim, meminjam uang
dari orang-orang tertentu untuk diberikan kepada muallaf.
sSumber:
Judul: Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Penulis:DR. Euis Amalia, M.Ag
Penerbit: Gramata Publishing
Tebal Buku: xiv + 322 halaman
Cetakan
Pertama: 2010
ISBN: 978-602-96565-1-0
Harga: Rp. 69.000,-
Komentar
Posting Komentar