بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
A. Masa
Pemerintahan Abu Bakar ash-Shiddiq
Pada masa pemerintahannya yang hanya
berlangsung selama dua tahun, Abu Bakar ash-Shiddiq melaksanakan berbagai
kebijakan ekonomi seperti yang telah dipraktekkan Rasulullah Saw. Ia sangat
memperhatikan keakuratan penghitungan zakat yang hasilnya langsung didistribusikan
seluruhnya tanpa ada yang tersisa. Ia juga melaksanakan kebijakan pembagian
tanah hasil taklukan, sebagian diberikan kepada kaum muslimi dan sebagian tetap
menjadi tanggungan negara. Ia juga mengambil alih tanah dari orang-orang murtad
untuk kemudian dimanfaatkan.
Dalam mendistribusikan harta Baitul Mal,
Abu bakar menetapkan prinsip kesamarataan, tanpa membeda-bedakan satu dengan yang
lainnya, karena menurutnya, dalam hal keutamaan beriman, Allah Swt yang akan memberikan
ganjarannya, sedangan dalam masalah kebutuhan hidup, prinsip kesamaan lebih
baik daripada prinsip keutamaan.
B. Masa
Pemerintahan Umar ibn al-Khattab
Pada masa pemerintahannya yang
berlangsung sepuluh tahun, Umar ibn al-Khattab banyak melakukan ekspansi
sehingga wilayah kekuasaan Islam semakin meluas yang kemudian berimplikasi pada
peningkatan pendapatan negara yang signifikan.
Dalam mendistribusikan harta, Umar ibn
al-Khattab tidak menghabiskan sekaligus, tetapi secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan, bahkan disediakan dana cadangan.
Khalifah Umar ibn al-Khattab menerapkan
prinsip keutamaan dalam mendistribusikan harta Baitul Mal karena ia berpendapat
bahwa kesulitan yang dihadapi umat Islam harus diperhitungkan dalam menetapkan
bagian seseorang dari negara. Namun cara tersebu tersebut ternyata keliru
karena berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat. Untuk mendistribusikan
harta Baitul Mal, Umar mendirikan beberapa departemen:
a. Departemen Pelayanan Militer.
b. Departemen Kehakiman dan Eksekutif.
c. Departemen Pendidikan dan Pengembangan
Islam.
d. Departemen Jaminan Sosial.
C. Masa
Pemerintahan Utsman ibn Affan
Pada enam tahun pertama masa
pemerintahannya, Khalifah Utsman bin Affan membuat saluran air, membangun
jalan-jalan, dan pembentukan organisasi kepolisian untuk mengamankan jalur
perdagangan. Ia juga membentuk armada laut di bawah komando Muawiyah.
Dalam pendistribusian harta Baitul Mal,
ia menerapkan prinsip keutamaan seperti halnya Umar ibn al-Khattab. Dalam hal
pengelolaan zakat, ia mendelegasian kewenangan menaksir harta yang dizakat kepada
para pemiliknya untuk mengamankan dari berbagai gangguan dan masalah dalam
pemerikasaan kekayaan yang tidak jelas. Ia juga menerapkan kebijakan
membagi-bagikan tanah-tanah negara kepada individu untuk reklamasi dan kontribusi
kepada Baitul Mal.
D. Masa
Pemerintahan Ali bin Abi Thalib
Setelah diangkat, Ali bin Abi Thalib langsung
memberhantikan para pejabat yang korup, membuka kembali lahan perkebunan yang digarap
orang-orang kesayangan Utsman, dan mendisteibusikan pendapatan pajak tahunan.
Dalam pemerintahannya yang diwarnai
dengan ketidakstabilan politik, ia tetap berusaha melaksanakan berbagai
kebijakan yang mendorong kesejahteraan. Ia menetapkan pajak terhadap hasil hutan
dan sayuran. Baitul Mal di tingkat pusat maupun daerah berjalan baik sehingga
pendapatannya mengalami surplus. Dalam pendistribusiannya, Ali menerapkan
prinsip pemerataan. Khalifah Ali bin Abi Thalib berpendapat bahwa seluruh
pendapatan negara yang disimpan di Baitul Mal harus didistribusikan kepada kaum
muslimin, tanpa ada sedikit pun yang tersisa. Distribusi dilakukan sekali dalam
sepekan, yaitu pada hari Kamis.
Langkah penting lain adalah pencetakan mata
uang koin atas nama negara Islam yang menunjukkan pada masa itu kaum muslimin telah
menguasai teknologi peleburan besi dan pencetakan koin, meski uang tersebut
tidak beredar dengan luat karena pemerintahan yang berjalan singkat.
Sumber:
Judul: Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Penulis:DR. Euis Amalia, M.Ag
Penerbit: Gramata Publishing
Tebal Buku: xiv + 322 halaman
Cetakan Pertama: 2010
ISBN: 978-602-96565-1-0
Harga: Rp. 69.000,-
Sumber gambar: goodreads
Sumber gambar: goodreads
Komentar
Posting Komentar