Langsung ke konten utama

[TASK] Bancassurance


source from here




Dikatakan dalam salah satu surat edaran dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa bancassurance adalah aktivitas kerja sama antara perusahaan asuransi dengan bank dalam rangka memasarkan produk asuransi melalui bank.[1] Secara harfiah pun dapat dengan jelas bahwa ada kerja sama yang terjalin antara dua lembaga keuangan berbeda jenis tersebut, yang mana, hubungan hukum yang terbangun lebih merujuk pada sifat keagenan, di mana pihak bank yang bertindak sebagai agen akan menjual produk-produk asuransi mitra berkontraknya.[2]
Ada banyak faktor yang menjadi penyebab merebaknya pola pemasaran yang terbilang baru di Indonesia ini. Poin faktor-faktor tersebut meliputi kian meningkatnya kebutuhan serta pemahaman masyarakat Indonesia terhadap aspek finansial dalam kehidupan, hingga upaya masing-masing, baik bank maupun pihak asuransi untuk berbarengan meningkatkan kinerja mereka baik dalam hal inovasi produk maupun pelayanan terhadap nasabah.[3]
Karena bancassurance ini tergolong baru, masih terdapat banyak kekeliruan dalam mengklasifikasikan bentuk dari transaksi ini. Secara umum orang banyak orang beranggapan bahwa bancassurance adalah praktik menjual produk asuransi lewat bank, padahal sebaliknya juga dapat terjadi.[4] Artinya bisa terjadi pertukaran silang antara kedua lembaga bank dan asuransi yang bersifat simbiosis mutualisme.
Pun, selain itu, ada beberapa catatan yang menjadi penentu suatu kontrak dapat terklasifikasi ke dalam kerja sama bancassurance, yakni:[5]



            Referensi yang merupakan aktivitas bank dalam merekomendasikan suatu produk asuransi kepada nasabah. Berdasarkan cakupan tujuannya, terdapat dua jenis aktivitas referensi, yakni referensi yang berkaitan dengan produk bank yang digunakan nasabah, dan aktivitas merekomendasikan produk asuransi tanpa menghubungeratkan dengan layanan bank yang tengah digunakan nasabah. Referensi dalam rangka pemenuhan produk bank diinformasikan saat nasabah memang diharuskan untuk mengikutsertakan diri pada asuransi sebagai syarat agar pihak bank bisa menuntaskan pelayanannya. Contohnya adalah kredit kendaraan bermotor yang disertai kewajiban asuransi kerugian terhadap kendaraan bermotor yang pengikutsertaan asuransinya ditangani oleh pihak bank. Sedangkan aktivitas referensi yang kedua adalah saat bank mereferensikan produk asuransi yang tidak menjadi persyaratan untuk memperoleh suatu produk perbankan kepada nasabah. Aktivitas ini dapat dilakukan melalui pemberian brosur, leaflet, dan hal-hal sejenis yang memuat penawaran dari perusahaan asuransi melalui bank. [6]
            Harus ada unsur distribusi pada aktivitas kerjasama untuk memasarkan produk asuransi tersebut. Dalam hal ini, seperti telah disinggung sebelumnya, bank memasarkan produk asuransi dengan cara memberikan penjelasan mengenai produk asuransi tersebut secara langsung kepada nasabah.[7]
            Adanya integrasi yang merupakan upaya memadukan atau memodifikasi produk asuransi dengan produk bank. Aktivitas kerja sama pemasaran ini dilakukan oleh bank dengan cara menawarkan atau menjual bundled product kepada nasabah.[8] Dalam konteks ini, akan ada penciptaan produk hybrid yang dilakukan oleh pihak perbankan. Produk hybrid itu sendiri merupakan perpaduan antara produk perbankan dengan lembaga keuangan non-bank lainnya seperti asuransi.[9] Di sini, bank yang berperan sebagai agen akan memperoleh peningkatan fee based income atau keuntungan yang diperoleh di luar pos bunga.[10]
            Agar pelaksanaannya berjalan efektif dalam koridor yang legal dan formal, serta orientasi mutualisme untuk semua pihak dapat terwujud, maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat edaran bernomor 32 tentang saluran pemasaran produk asuransi melalui kerja sama dengan bank atau dalam kata lain adalah bancassurrance.[11] Surat edaran tersebut memuat ketentuan umum, persyaratan perusahaan hingga model kerjasama bancassurrance, manajemen risiko untuk pihak perusahaan, sampai diatur perlindungan untuk para konsumen pula.





[1] Otoritas Jasa Keuangan, Salinan Suran Edaran OJK No. 32/SEOJK.05/2016 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurrance), (Jakarta, 2016), hlm. 2.
[2] Andika Persada Putera, Karakteristik Keagenan Bank dalam Yuridika Vol. 29 No. 3, (Surabaya, 2014), hlm. 265.
[3] Ibid, hlm. 264.
[4] Zulfahmi, Skripsi S1: Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Bancassurance Syariah pada Pemasaran Asuransi Pembiayaan (Studi Kasus PT Asuransi Takaful Keluarga), (Jakarta, UIN Syarif Hidayatullah, 2009), hlm. 23.
[5] Bank Indonesia, Surat Edaran Perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance), (Jakarta, 2010), hlm. 2.
[6] Ibid, hlm. 2-5.
[7] Ibid, hlm. 5.
[8] Ibid, hlm. 6.
[9] Andika Persada Putera, Karakteristik Keagenan Bank dalam Yuridika Vol. 29 No. 3, (Surabaya, 2014), hlm. 261.
[10] Ibid, hlm. 263.
[11] Otoritas Jasa Keuangan, Salinan Suran Edaran OJK No. 32/SEOJK.05/2016 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurrance), (Jakarta, 2016), hlm. 1.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[BOOK REVIEW] 101 Dosa Penulis Pemula - Isa Alamsyah

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Ada yang suka nulis? Iya dong, di sekolah tiap hari aku nulis. Itu sih udah pastiii -___- Bukan itu maksutnyah --“ Terus? Maksutnya nulis karya gitu. Karya fiksi kayak novel atau cerpen. Kalau nonfiksinya yaaa kayak esai atau artikel gituuu. Oooohh, iya aku suka-suka. Tapiiii .... Tapi apa? Tapi aku belum PD sama tulisanku Wah berarti kamu harus BANGET baca buku ini. Buku apaan? Buku 101 Dosa Penulis Pemula . Buku ini serius bagus untuk melatih kemampuan menulis. Bisa juga dijadikan bahan evaluasi untuk karya-karya kita yang sudah ditulis sebelumnya. Setelah membaca buku ini, aku sampai terkaget-kaget karena sadar ternyata banyak sekali dosa yang menjangkiti tulisan-tulisanku O.OV Yasudahlah, mending langsung aja ya ke posting annya. Posting an ini sebenarnya tugas resume buku dari mata kuliah Bahasa Indonesia, tapiii ya karena aku ingin berbagi pengetahuan sama kalian semua, terutama ...

[TASK] Solvabilitas sebagai Indikator Kesehatan Asuransi

source from here Asuransi syariah yang sangat menjunjung tinggi asas taawun bukan berarti menafikan adanya beragam risiko yang mungkin timbul. Terlebih dari segi pengelola asuransi, risiko menjadi bahasan penting yang tak boleh dialfakan. Urgensi pengelolaan risiko yang tepat, salah satunya dilakukan untuk menjaga tingkat kesehatan lembaga asuransi itu sendiri agar senantiasa berada pada tingkat stabil.

[CREATE IT] Behind the Scene of Our Destiny

Aku menekan nomor ekstensi fiksi. Begitu suara seorang perempuan terdengar di sana, aku membebaskan bibir bawah yang sedari tadi dibelam gigitan. Tentu saja untuk meredam degup jantung yang memburu. “Selamat pagi, Mbak. Saya Asti. Apa saya bisa tanya status naskah?” “Judul naskahnya apa, ya?” “Our Destiny.”           “Tunggu sebentar.” Aku mengangguk meski sadar tak mungkin dilihat si lawan bicara. Pelan, aku mengetuk-ngetuk gagang telepon yang menempel di telinga kanan. “Our Destiny, atas nama Asti Nurhayati?” “Iya benar, Mbak.” Aku meneguk ludah. Bersiap dengan kalimat yang akan kudengar detik selanjutnya. “Status naskah Our Destiny akan diterbitkan, dan surat pemberitahuan dari redaksi sudah dikirimkan.” Aku lantas terbelalak. Percampuran antara kaget dan bahagia. “Terbit, Mbak? Bener? Wah mungkin suratnya belum sampai ya. Lalu prosedur selanjutnya gimana, ya?” Nada bicaraku seketika berubah meriang. Bahkan tak sadar ...