source from here |
Dikatakan dalam salah satu surat edaran dari
Otoritas Jasa Keuangan bahwa bancassurance adalah aktivitas kerja sama antara
perusahaan asuransi dengan bank dalam rangka memasarkan produk asuransi melalui
bank.[1]
Secara harfiah pun dapat dengan jelas bahwa ada kerja sama yang terjalin antara
dua lembaga keuangan berbeda jenis tersebut, yang mana, hubungan hukum yang
terbangun lebih merujuk pada sifat keagenan, di mana pihak bank yang bertindak
sebagai agen akan menjual produk-produk asuransi mitra berkontraknya.[2]
Ada banyak faktor yang menjadi penyebab merebaknya pola
pemasaran yang terbilang baru di Indonesia ini. Poin faktor-faktor tersebut
meliputi kian meningkatnya kebutuhan serta pemahaman masyarakat Indonesia terhadap
aspek finansial dalam kehidupan, hingga upaya masing-masing, baik bank maupun
pihak asuransi untuk berbarengan meningkatkan kinerja mereka baik dalam hal
inovasi produk maupun pelayanan terhadap nasabah.[3]
Karena bancassurance ini tergolong baru, masih
terdapat banyak kekeliruan dalam mengklasifikasikan bentuk dari transaksi ini.
Secara umum orang banyak orang beranggapan bahwa bancassurance adalah praktik
menjual produk asuransi lewat bank, padahal sebaliknya juga dapat terjadi.[4]
Artinya bisa terjadi pertukaran silang antara kedua lembaga bank dan asuransi
yang bersifat simbiosis mutualisme.
Pun, selain itu, ada beberapa catatan yang menjadi
penentu suatu kontrak dapat terklasifikasi ke dalam kerja sama bancassurance,
yakni:[5]
Referensi
yang merupakan aktivitas bank dalam merekomendasikan suatu produk asuransi
kepada nasabah. Berdasarkan cakupan tujuannya, terdapat dua jenis aktivitas
referensi, yakni referensi yang berkaitan dengan produk bank yang
digunakan nasabah, dan aktivitas merekomendasikan produk asuransi tanpa
menghubungeratkan dengan layanan bank yang tengah digunakan nasabah. Referensi
dalam rangka pemenuhan produk bank diinformasikan saat nasabah memang
diharuskan untuk mengikutsertakan diri pada asuransi sebagai syarat agar pihak
bank bisa menuntaskan pelayanannya. Contohnya adalah kredit kendaraan bermotor
yang disertai kewajiban asuransi kerugian terhadap kendaraan bermotor yang
pengikutsertaan asuransinya ditangani oleh pihak bank. Sedangkan aktivitas
referensi yang kedua adalah saat bank mereferensikan produk asuransi yang tidak
menjadi persyaratan untuk memperoleh suatu produk perbankan kepada nasabah. Aktivitas
ini dapat dilakukan melalui pemberian brosur, leaflet, dan hal-hal
sejenis yang memuat penawaran dari perusahaan asuransi melalui bank. [6]
Harus
ada unsur distribusi pada aktivitas kerjasama untuk memasarkan produk
asuransi tersebut. Dalam hal ini, seperti telah disinggung sebelumnya, bank
memasarkan produk asuransi dengan cara memberikan penjelasan mengenai produk
asuransi tersebut secara langsung kepada nasabah.[7]
Adanya
integrasi yang merupakan upaya memadukan atau memodifikasi produk
asuransi dengan produk bank. Aktivitas kerja sama pemasaran ini dilakukan oleh
bank dengan cara menawarkan atau menjual bundled product kepada nasabah.[8]
Dalam konteks ini, akan ada penciptaan produk hybrid yang dilakukan oleh
pihak perbankan. Produk hybrid itu sendiri merupakan perpaduan antara
produk perbankan dengan lembaga keuangan non-bank lainnya seperti asuransi.[9]
Di sini, bank yang berperan sebagai agen akan memperoleh peningkatan fee
based income atau keuntungan yang diperoleh di luar pos bunga.[10]
Agar
pelaksanaannya berjalan efektif dalam koridor yang legal dan formal, serta orientasi
mutualisme untuk semua pihak dapat terwujud, maka pemerintah melalui Otoritas Jasa
Keuangan mengeluarkan surat edaran bernomor 32 tentang saluran pemasaran produk
asuransi melalui kerja sama dengan bank atau dalam kata lain adalah
bancassurrance.[11]
Surat edaran tersebut memuat ketentuan umum, persyaratan perusahaan hingga
model kerjasama bancassurrance, manajemen risiko untuk pihak perusahaan, sampai
diatur perlindungan untuk para konsumen pula.
[1] Otoritas Jasa Keuangan, Salinan Suran
Edaran OJK No. 32/SEOJK.05/2016 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi
Melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurrance), (Jakarta, 2016), hlm. 2.
[2] Andika Persada Putera, Karakteristik
Keagenan Bank dalam Yuridika Vol. 29 No. 3, (Surabaya, 2014), hlm. 265.
[3] Ibid, hlm. 264.
[4] Zulfahmi, Skripsi S1: Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Kinerja Bancassurance Syariah pada Pemasaran Asuransi
Pembiayaan (Studi Kasus PT Asuransi Takaful Keluarga), (Jakarta, UIN Syarif
Hidayatullah, 2009), hlm. 23.
[5] Bank Indonesia, Surat Edaran Perihal Penerapan
Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan
Perusahaan Asuransi (Bancassurance), (Jakarta, 2010), hlm. 2.
[6] Ibid, hlm. 2-5.
[7] Ibid, hlm. 5.
[8] Ibid, hlm. 6.
[9] Andika Persada Putera, Karakteristik
Keagenan Bank dalam Yuridika Vol. 29 No. 3, (Surabaya, 2014), hlm. 261.
[10] Ibid, hlm. 263.
[11] Otoritas Jasa Keuangan, Salinan Suran
Edaran OJK No. 32/SEOJK.05/2016 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi
Melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurrance), (Jakarta, 2016), hlm. 1.
Komentar
Posting Komentar