![]() |
source from here |
Asuransi syariah yang sangat menjunjung
tinggi asas taawun bukan berarti menafikan adanya beragam risiko yang mungkin
timbul. Terlebih dari segi pengelola asuransi, risiko menjadi bahasan penting
yang tak boleh dialfakan. Urgensi pengelolaan risiko yang tepat, salah satunya
dilakukan untuk menjaga tingkat kesehatan lembaga asuransi itu sendiri agar
senantiasa berada pada tingkat stabil.
Menilik pentingnya aspek kesehatan
keuangan bagi perusahaan asuransi maupun reasuransi itu, Otoritas Jasa Keuangan
mengeluarkan POJK Nomor 72 tahun 2016.tentang hal serupa. Pada pasal pembuka
yang memuat berbagai ketentuan umum asuransi, terdapat satu poin yang menguraikan
tentang solvabiitas.
Solvabilitas yang merupakan salah satu
indikator untuk mengukur tingkat kesehatan suatu lembaga keuangan. Menurut Riyanto,
pengertian solvabilitas adalah kemampuan perusahaan untuk memenuhi segala
kewajiban finansialnya apabila sekiranya perusahaan tersebut dilikuidasikan. Sedangkan
Conant et al mendefinisikan bahwa solvabilitas adalah kemampuan organisasi
bisnis untuk memenuhi kewajiban keuangannya tepat pada waktunya.
Sedangkan untuk perusahaan asuransi,
definisi mengenai solvabilitas sedikit berbeda karena menyangkut kekayaan
masyarakat umum. Tingkat solvabilitas bagi perusahaan asuransi adalah nilai
minimum dari uang dan suprlus yang harus dijaga. Adapun di dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 63 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
disebutkan bahwa tingkat solvabilitas dalam konteks perusahaan asuransi
merupakan selisih antara jumlah kekayaan yang diperkenankan dan kewajiban yang
harus dipenuhi.
Solvabilitas ini menjadi penting karena
dalam operasional, dana menjadi salah satu aspek yang tak mungkin lepas dari
pergerakan perusahaan. Adalah solvabilitas merupakan bagian dari kewajiban yang
harus ditunaikan terhadap berbagai macam dana, yang pun, tentu muncul dari
sumber yang beragam pula.
Tingkat minimal solvabilitas suatu
perusahaan asuransi adalah sebesar 30%. Jika prosentasenya berada di bawah 30%,
maka perusahaan asuransi tersebut terkategori tidak sehat, dan sebaliknya,
perusahaan asuransi dikatakan sangat sehat jika tingkat solvabilitasnya berada
di atas 30%.
Jika perusahaan asuransi tidak mampu
memenuhi kewajiban klaim, maka prosentasi dana pada solvabilitaslah yang
kemudian akan menjadi solusi untuk menuntaskannya. Dalam hal ini, dana
solvabilitas berguna untuk mengatasi jika ada ketidaksinkronan antara klaim
potensial yang telah diproyeksikan dengan klaim riil yang terjadi.
Berkaitan dengan risiko, ada beberapa
eksposure yang mungkin timbul saat melakukan perhitungan solvabilitas, yakni:
Ø Risiko kegagalan pengelolaan, di mana
biaya operasional yang seharusnya efisien menjadi tak teratur karena
pengelolaan yang tak baik.
Ø Risiko adanya ketidakseimbangan proyeksi
antara kekayaan dengan kewajiban.
Ø Risiko adanya ketidakseimbangan
proyeksi, khususnya yang terkait dengan mata uang jika berkaitan dengan
transaksi internasional.
Ø Risiko tidak cukupnya hasil keuntungan
dari investasi dengan yang diperuntukkan.
Ø Risiki saat reasurandur yang menjadi
mitra tak mampu memenuhi klaim yang diajukan oleh perusahaan asuransi terkait.
Komentar
Posting Komentar