source from here. |
Mesin ekonomi para kalangan Barat setelah dunia perbankan adalah ranah asuransi. Dua klaster institusi yang lahir pada masa renaissance itu tak henti berputar hingga kini. Terus mendewasa hingga akhirnya bisa berekspansi ke dunia Timur untuk mentransformasi denyut perekonomian di sana dengan memboyong kedua jenis lembaga keuangan tersebut.
Indonesia adalah salah satu negara Timur yang
tersentuh atmosfer perekonomian modern tersebut. Singkatnya, lembaga keuangan
yang bergerak di bidang pertanggungan itu datang melalui jalur pelayaran pada
zaman Belanda. Naik-turunnya pergerakan asuransi dari dulu hingga kini meluncurkan
satu demi satu regulasi yang memagarinya.
Salah satu perundang-undangan yang membicarakan
asuransi adalah pada UU RI No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1
Pasal 1. Ialah bahwa:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jika ditinjau dari segi bahasa, redaksi asuransi
datang dari bahasa Inggris yakni insurance.
Kata serapan yang kian populer setelah diadopsi oleh KBBI itu sepadan dengan
kata ‘pertanggungan’.
Mekanisme pertanggungan dalam asuransi, menurut
Muhammad Muslehudin, bermula dari kesiapan persediaan yang dimiliki sekelompok
orang guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan sehingga bila hal
tersebut menimbulkan kerugian, maka beban kerugian tersebut akan disebar ke
seluruh bagian dari kelompok.
Lebih jauh Muslehuddin menjelaskan pengertian
asuransi dalam sudut pandang yang berbeda, serta mengalami kesimpangsiuran. Ada
definisi yang mengatakan asuransi sebagai perangkat untuk menghadapi kerugian, pun
dan ada yang mengatakan sebagai persiapan menghadapi risiko. Namun meski
begitu, jika dilihat dari signifikansi kerugian, beban kerugian kepada orang
banyak memang membuat kerugian menjadi ringan dan mudah bagi seluruh
masyarakat.
Jelasnya, seperti yang dikatakan Wirjono Prodjodikro
dalam bukunya Hukum Asuransi di Indonesia, ia memaknai asuransi sebagai suatu
persetujuan di mana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin,
untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin
akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum
jelas.
Beragamnya pendefinisian asuransi tersebut menampilkan
beberapa sudut pandang yang bisa yang bisa dijadikan titik awal untuk memahami
asuransi secara holistik. Setidaknya ada lima kacamata yang bisa digunakan
untuk memahami asuransi, yakni, dari segi ekonomi, hukum, bisnis, sosial,
hingga pendasaran pada matematika.
Asuransi merupakan bagian dari kegiatan ekonomi yang senantiasa berorientasi pada
hasil maksimal dengan pengerahan sumber daya minimal. Pun, berasuransi adalah
upaya mengurangi bludakan risiko di masa mendatang, khususnya dalam hal
finansial, dengan jalan memindahkan dan mengombinasikan ketidakpastian itu pada
perusahaan asuransi dengan cara membayar premi secara berangsur. Di sinilah pengerahan
upaya yang minimum itu terwujud, yakni dengan mengangsurkan premi yang
terbilang ringan namun bisa mendapat hasil maksimal sebab adanya pemindahan dan
pengombinasian risiko yang dikelola bersama-sama.
Sementara, seperti berkali-kali disinggung pada
beberapa pengertian di atas, dari sudut pandang hukum asuransi merupakan suatu perjanjian pertanggungan risiko
antara tertanggung dengan penanggung. Penanggung berjanji akan membayar
kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung. Sedangkan
tertanggung membayar premi secara periodik kepada penanggung.
Dari peran sebagai penanggung risiko itulah perusahaan
asuransi memperoleh keuntungan. Hal ini karena dalam konteks bisnis, asuransi adalah sebuah
perusahaan yang usaha utamanya menerima atau menjual jasa, pemindahan risiko
dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagi risiko (sharing of risk) di antara sejumlah
nasabahnya. Salah satu bukti konkrit yang menunjukkan bahwa asuransi adalah
bagian dari kegiatan bisnis adalah adanya Pasal 246 dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang yang membicarakan tentang asuransi.
Peran yang dijalankan masing-masing, baik penanggung
maupun tertanggung harus dipikul dengan baik hingga tuntas. Hal ini karena
selain agar tujuan perolehan keuntungan oleh asuransi sebagai lembaga bisnis
dapat tercapai, juga merupakan perwujudan aspek sosial dari asuransi. Dimana,
dari sudut pandang sosial, asuransi
disebut sebagai organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan
mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin
terjadi pada mereka. Selain karena faktor sosial, pun ini dikarenakan adanya
pagar hukum yang melingkupi asuransi.
Last but not
least, asuransi merupakan
salah satu pengaplikasian matematika
dalam memperhitungkan faedah dan biaya pertanggungan risiko. Tentu saja hukum
probabilitas dan teknik statistik yang dipergunakan untuk memperoleh hasil yang
dapat diramalkan.Ini berkaitan erat dengan kemungkinan eksposure yang terjadi
serta besaran risiko yang harus dipikul.
Jadi, pendefinisian untuk institusi keuangan yang
lahir bersamaan dengan semangat pencerahan (renaissance)
ini dapat dilihat dari beragam sudut pandang. Pemahaman akan kian holistik jika
satu per satu kacamata itu digali dan diurai lebih mendalam.Lima sudut pandang
tersebut berkaitan erat satu sama lain. Tak bisa satu terpicing sementara yang
lainnya membelalak lebar. Maka pantaslah, Darmawi menyatakan bahwa asuransi
merupakan bisnis yang unik, sebab tubuhnya tersusun dari beberapa kerangka yang
berkelindan tanpa tapi.
Sumber: Ali, Hasan. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Prenada Media, 2003.
Komentar
Posting Komentar