Langsung ke konten utama

[TASK] Multiperspektif Pendefinisian Asuransi

source from here.



Mesin ekonomi para kalangan Barat setelah dunia perbankan adalah ranah asuransi. Dua klaster institusi yang lahir pada masa renaissance itu tak henti berputar hingga kini. Terus mendewasa hingga akhirnya bisa berekspansi ke dunia Timur untuk mentransformasi denyut perekonomian di sana dengan memboyong kedua jenis lembaga keuangan tersebut.

Indonesia adalah salah satu negara Timur yang tersentuh atmosfer perekonomian modern tersebut. Singkatnya, lembaga keuangan yang bergerak di bidang pertanggungan itu datang melalui jalur pelayaran pada zaman Belanda. Naik-turunnya pergerakan asuransi dari dulu hingga kini meluncurkan satu demi satu regulasi yang memagarinya.




Salah satu perundang-undangan yang membicarakan asuransi adalah pada UU RI No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1 Pasal 1. Ialah bahwa:

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Jika ditinjau dari segi bahasa, redaksi asuransi datang dari bahasa Inggris yakni insurance. Kata serapan yang kian populer setelah diadopsi oleh KBBI itu sepadan dengan kata ‘pertanggungan’.

Mekanisme pertanggungan dalam asuransi, menurut Muhammad Muslehudin, bermula dari kesiapan persediaan yang dimiliki sekelompok orang guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan sehingga bila hal tersebut menimbulkan kerugian, maka beban kerugian tersebut akan disebar ke seluruh bagian dari kelompok.

Lebih jauh Muslehuddin menjelaskan pengertian asuransi dalam sudut pandang yang berbeda, serta mengalami kesimpangsiuran. Ada definisi yang mengatakan asuransi sebagai perangkat untuk menghadapi kerugian, pun dan ada yang mengatakan sebagai persiapan menghadapi risiko. Namun meski begitu, jika dilihat dari signifikansi kerugian, beban kerugian kepada orang banyak memang membuat kerugian menjadi ringan dan mudah bagi seluruh masyarakat.

Jelasnya, seperti yang dikatakan Wirjono Prodjodikro dalam bukunya Hukum Asuransi di Indonesia, ia memaknai asuransi sebagai suatu persetujuan di mana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.

Beragamnya pendefinisian asuransi tersebut menampilkan beberapa sudut pandang yang bisa yang bisa dijadikan titik awal untuk memahami asuransi secara holistik. Setidaknya ada lima kacamata yang bisa digunakan untuk memahami asuransi, yakni, dari segi ekonomi, hukum, bisnis, sosial, hingga pendasaran pada matematika.

Asuransi merupakan bagian dari kegiatan ekonomi yang senantiasa berorientasi pada hasil maksimal dengan pengerahan sumber daya minimal. Pun, berasuransi adalah upaya mengurangi bludakan risiko di masa mendatang, khususnya dalam hal finansial, dengan jalan memindahkan dan mengombinasikan ketidakpastian itu pada perusahaan asuransi dengan cara membayar premi secara berangsur. Di sinilah pengerahan upaya yang minimum itu terwujud, yakni dengan mengangsurkan premi yang terbilang ringan namun bisa mendapat hasil maksimal sebab adanya pemindahan dan pengombinasian risiko yang dikelola bersama-sama.

Sementara, seperti berkali-kali disinggung pada beberapa pengertian di atas, dari sudut pandang hukum asuransi merupakan suatu perjanjian pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung. Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung. Sedangkan tertanggung membayar premi secara periodik kepada penanggung.

Dari peran sebagai penanggung risiko itulah perusahaan asuransi memperoleh keuntungan. Hal ini karena dalam konteks bisnis, asuransi adalah sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima atau menjual jasa, pemindahan risiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagi risiko (sharing of risk) di antara sejumlah nasabahnya. Salah satu bukti konkrit yang menunjukkan bahwa asuransi adalah bagian dari kegiatan bisnis adalah adanya Pasal 246 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang membicarakan tentang asuransi.

Peran yang dijalankan masing-masing, baik penanggung maupun tertanggung harus dipikul dengan baik hingga tuntas. Hal ini karena selain agar tujuan perolehan keuntungan oleh asuransi sebagai lembaga bisnis dapat tercapai, juga merupakan perwujudan aspek sosial dari asuransi. Dimana, dari sudut pandang sosial, asuransi disebut sebagai organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada mereka. Selain karena faktor sosial, pun ini dikarenakan adanya pagar hukum yang melingkupi asuransi.

Last but not least, asuransi merupakan salah satu pengaplikasian matematika dalam memperhitungkan faedah dan biaya pertanggungan risiko. Tentu saja hukum probabilitas dan teknik statistik yang dipergunakan untuk memperoleh hasil yang dapat diramalkan.Ini berkaitan erat dengan kemungkinan eksposure yang terjadi serta besaran risiko yang harus dipikul.


Jadi, pendefinisian untuk institusi keuangan yang lahir bersamaan dengan semangat pencerahan (renaissance) ini dapat dilihat dari beragam sudut pandang. Pemahaman akan kian holistik jika satu per satu kacamata itu digali dan diurai lebih mendalam.Lima sudut pandang tersebut berkaitan erat satu sama lain. Tak bisa satu terpicing sementara yang lainnya membelalak lebar. Maka pantaslah, Darmawi menyatakan bahwa asuransi merupakan bisnis yang unik, sebab tubuhnya tersusun dari beberapa kerangka yang berkelindan tanpa tapi.




Sumber: Ali, Hasan. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Prenada Media, 2003.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[BOOK REVIEW] 101 Dosa Penulis Pemula - Isa Alamsyah

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Ada yang suka nulis? Iya dong, di sekolah tiap hari aku nulis. Itu sih udah pastiii -___- Bukan itu maksutnyah --“ Terus? Maksutnya nulis karya gitu. Karya fiksi kayak novel atau cerpen. Kalau nonfiksinya yaaa kayak esai atau artikel gituuu. Oooohh, iya aku suka-suka. Tapiiii .... Tapi apa? Tapi aku belum PD sama tulisanku Wah berarti kamu harus BANGET baca buku ini. Buku apaan? Buku 101 Dosa Penulis Pemula . Buku ini serius bagus untuk melatih kemampuan menulis. Bisa juga dijadikan bahan evaluasi untuk karya-karya kita yang sudah ditulis sebelumnya. Setelah membaca buku ini, aku sampai terkaget-kaget karena sadar ternyata banyak sekali dosa yang menjangkiti tulisan-tulisanku O.OV Yasudahlah, mending langsung aja ya ke posting annya. Posting an ini sebenarnya tugas resume buku dari mata kuliah Bahasa Indonesia, tapiii ya karena aku ingin berbagi pengetahuan sama kalian semua, terutama ...

[TASK] Solvabilitas sebagai Indikator Kesehatan Asuransi

source from here Asuransi syariah yang sangat menjunjung tinggi asas taawun bukan berarti menafikan adanya beragam risiko yang mungkin timbul. Terlebih dari segi pengelola asuransi, risiko menjadi bahasan penting yang tak boleh dialfakan. Urgensi pengelolaan risiko yang tepat, salah satunya dilakukan untuk menjaga tingkat kesehatan lembaga asuransi itu sendiri agar senantiasa berada pada tingkat stabil.

[CREATE IT] Behind the Scene of Our Destiny

Aku menekan nomor ekstensi fiksi. Begitu suara seorang perempuan terdengar di sana, aku membebaskan bibir bawah yang sedari tadi dibelam gigitan. Tentu saja untuk meredam degup jantung yang memburu. “Selamat pagi, Mbak. Saya Asti. Apa saya bisa tanya status naskah?” “Judul naskahnya apa, ya?” “Our Destiny.”           “Tunggu sebentar.” Aku mengangguk meski sadar tak mungkin dilihat si lawan bicara. Pelan, aku mengetuk-ngetuk gagang telepon yang menempel di telinga kanan. “Our Destiny, atas nama Asti Nurhayati?” “Iya benar, Mbak.” Aku meneguk ludah. Bersiap dengan kalimat yang akan kudengar detik selanjutnya. “Status naskah Our Destiny akan diterbitkan, dan surat pemberitahuan dari redaksi sudah dikirimkan.” Aku lantas terbelalak. Percampuran antara kaget dan bahagia. “Terbit, Mbak? Bener? Wah mungkin suratnya belum sampai ya. Lalu prosedur selanjutnya gimana, ya?” Nada bicaraku seketika berubah meriang. Bahkan tak sadar ...