Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2017

[TASK] Solvabilitas sebagai Indikator Kesehatan Asuransi

source from here Asuransi syariah yang sangat menjunjung tinggi asas taawun bukan berarti menafikan adanya beragam risiko yang mungkin timbul. Terlebih dari segi pengelola asuransi, risiko menjadi bahasan penting yang tak boleh dialfakan. Urgensi pengelolaan risiko yang tepat, salah satunya dilakukan untuk menjaga tingkat kesehatan lembaga asuransi itu sendiri agar senantiasa berada pada tingkat stabil.

[TASK] Bicara Perihal Tabarru’

Adanya dua akad utama adalah salah satu aspek yang membedakan asuransi syariah dengan konvensional. Tak lain dan tak bukan adalah akad tabarru dan akad tijarah. Seperti diputuskan dalam Fatwa DSN-MUI No. 21 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, bahwa akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial, sedangkan sebaliknya, akad tabarru ditujukan untuk tujuan yang bersifat kebajikan dan tolong-menolong.               Perlu diperjelas terlebih dahulu, bahwa pembagian akad tabarru’ dan tijarah bukanlah akad dalam konteks produk yang ditawarkan kepada nasabah, melainkan lebih menekankan pada pembagian dua pos rekening yang nantinya harus diperlakukan dengan cara berbeda. Oleh karena itu, berangkat dari hal ini, maka akan ada dua jenis dana yang dikelola dalam operasional asuransi syariah, Adalah dana tabarru’ dan dana tijarah. Selain itu, seperti yang telah disinggung di beberapa tulisan ke belakang, bahwa perbedaan penekanan pada segi normatif pu

[TASK] Bancassurance

source from here Dikatakan dalam salah satu surat edaran dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa bancassurance adalah aktivitas kerja sama antara perusahaan asuransi dengan bank dalam rangka memasarkan produk asuransi melalui bank. [1] Secara harfiah pun dapat dengan jelas bahwa ada kerja sama yang terjalin antara dua lembaga keuangan berbeda jenis tersebut, yang mana, hubungan hukum yang terbangun lebih merujuk pada sifat keagenan, di mana pihak bank yang bertindak sebagai agen akan menjual produk-produk asuransi mitra berkontraknya. [2] Ada banyak faktor yang menjadi penyebab merebaknya pola pemasaran yang terbilang baru di Indonesia ini. Poin faktor-faktor tersebut meliputi kian meningkatnya kebutuhan serta pemahaman masyarakat Indonesia terhadap aspek finansial dalam kehidupan, hingga upaya masing-masing, baik bank maupun pihak asuransi untuk berbarengan meningkatkan kinerja mereka baik dalam hal inovasi produk maupun pelayanan terhadap nasabah. [3] Karena bancassuran