Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2016

[CREATE IT | TASK] Multiperspektif Riba

Oleh: Asti Nurhayati Nurjaman source from google Riba dalam Perspektif Agama-Agama Riba dikenal sebagai istilah yang sangat terkait dengan kegiatan ekonomi. Kajian mengenai riba, ternyata bukan hanya diperbincangkan oleh umat Islam saja, tetapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan ini. Jika dirunut mundur hingga lebih dari dua ribu tahun silam, kajian riba ini telah dibahas oleh kalangan non-Muslim, seperti Yahudi, Yunani, Romawi dan Kristen. Sebab pada hakikatnya praktik riba merupakan musuh setiap orang, tanpa batas keyakinan. Oleh karena itu, hampir banyak pihak bahkan agama telah mengharamkan riba secara tegas. Konsep riba di kalangan Yahudi, yang dikenal dengan istilah “ neshekh ” dinyatakan sebagai hal yang dilarang dan hina. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci mereka, baik dalam Old Testament (Perjanjian lama) maupun dalam undang-undang Talmud. Lebih lanjut, dua ahli filsafat Yunani terkemuka, Plato dan Arist

[CREATE IT | TASK] Uang Dalam Kacamata Regulasi di Indonesia

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم source from here Sebelum melakukan telaah yang lebih jauh mengenai uang, ada baiknya untuk terlebih dahulu mengenal konsep uang dalam kacamata negeri pertiwi ini. Salah satu caranya adalah dengan mengkaji regulasi yang berkaitan dengan eksistensi uang itu sendiri. Di Indonesia ini. Sebagai negera yang merdeka dan berdaulat, dirasa perlu bagi pemerintah Indonesia untuk merangkai peraturan yang secara spesifik membahas uang secara holistik dan rinci. Sebab pengaturan yang diamanatkan dalam Pasal 23B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum diatur dengan undang-undang tersendiri. Sehingga DPR RI bersama Presiden Republik Indonesia memutuskan untuk menetapkan UU tentang mata uang, yakni dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2011. UU yang terdiri dari 11 BAB dan 48 Pasal ini dibuka dengan pasal yang menyatakan bahwa rupiah adalah mata uang yang secara sah berlaku di wilayah teritorial Indonesia. Bentuknya yakni ker

[CREATE IT] SATU WINDU

Gambar diambil di sini .  “Satu pertanyaan terakhir.”             Suara serak itu nyaris membuatmu tersedak. Begitu menoleh ke arah suara, dadamu seakan benar-benar meledak.             “Judul bukunya, kenapa harus ini?” Bola matamu tertancap kuat di sana. Pun, sepasang manik hitam pekat itu turut menatapmu lekat. “Wah, ketahuan deh kalau Mas ini belum baca bukunya. Kalau sudah baca, Mas bakal tahu kalau secara implisit penulis telah menginterpretasikan makna di balik judul sederhana ini.” Jawaban moderator mengalihkan fokusmu. Sejenak kamu menunduk. Menghela napas dalam, sebelum kemudian terdengar embusan beratmu. Belum sempat kamu membuka mulut, sosok itu kembali berucap. “Saya sudah membacanya lebih dari tiga kali. Tapi saya ingin mendengar alasan langsung dari penulis. Sebab, kentara sekali kalau di bukunya kali ini, penulis seolah memberi ruang yang sangat luas untuk menafsirkan setiap bagian dari cerita. Alhasil, pemaknaan akan judul ini pasti berbeda-beda.