Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

[TASK] Solvabilitas sebagai Indikator Kesehatan Asuransi

source from here Asuransi syariah yang sangat menjunjung tinggi asas taawun bukan berarti menafikan adanya beragam risiko yang mungkin timbul. Terlebih dari segi pengelola asuransi, risiko menjadi bahasan penting yang tak boleh dialfakan. Urgensi pengelolaan risiko yang tepat, salah satunya dilakukan untuk menjaga tingkat kesehatan lembaga asuransi itu sendiri agar senantiasa berada pada tingkat stabil.

[TASK] Bicara Perihal Tabarru’

Adanya dua akad utama adalah salah satu aspek yang membedakan asuransi syariah dengan konvensional. Tak lain dan tak bukan adalah akad tabarru dan akad tijarah. Seperti diputuskan dalam Fatwa DSN-MUI No. 21 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, bahwa akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial, sedangkan sebaliknya, akad tabarru ditujukan untuk tujuan yang bersifat kebajikan dan tolong-menolong.               Perlu diperjelas terlebih dahulu, bahwa pembagian akad tabarru’ dan tijarah bukanlah akad dalam konteks produk yang ditawarkan kepada nasabah, melainkan lebih menekankan pada pembagian dua pos rekening yang nantinya harus diperlakukan dengan cara berbeda. Oleh karena itu, berangkat dari hal ini, maka akan ada dua jenis dana yang dikelola dalam operasional asuransi syariah, Adalah dana tabarru’ dan dana tijarah. Selain itu, seperti yang telah disinggung di beberapa tulisan ke belakang, bahwa perbedaan penekanan pada segi normatif pu

[TASK] Bancassurance

source from here Dikatakan dalam salah satu surat edaran dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa bancassurance adalah aktivitas kerja sama antara perusahaan asuransi dengan bank dalam rangka memasarkan produk asuransi melalui bank. [1] Secara harfiah pun dapat dengan jelas bahwa ada kerja sama yang terjalin antara dua lembaga keuangan berbeda jenis tersebut, yang mana, hubungan hukum yang terbangun lebih merujuk pada sifat keagenan, di mana pihak bank yang bertindak sebagai agen akan menjual produk-produk asuransi mitra berkontraknya. [2] Ada banyak faktor yang menjadi penyebab merebaknya pola pemasaran yang terbilang baru di Indonesia ini. Poin faktor-faktor tersebut meliputi kian meningkatnya kebutuhan serta pemahaman masyarakat Indonesia terhadap aspek finansial dalam kehidupan, hingga upaya masing-masing, baik bank maupun pihak asuransi untuk berbarengan meningkatkan kinerja mereka baik dalam hal inovasi produk maupun pelayanan terhadap nasabah. [3] Karena bancassuran

[CREATE IT] Sehidup Sesurga, Inikah?

source from here “Tahiyat awal, Pak.” Kontan pria senja itu mengurungkan gerakannya yang hendak berdiri. Ia kembali terduduk dengan telunjuk kanan yang terjulur di pangkuan. Perempuan senja yang duduk di tepi ranjang tak henti merapal bacaan. Menuntun langkah salat sang suami hingga usai. Yep! That’s my grandparents !

[CREATE IT] Bercakap dengan Mimpi

  source from here Aku terenyak. Malam itu kau melemparku ke titik sadar dengan kekuatan luar biasa. Memojokkanku dengan hentakan membabi buta. Tegun sesaat tetiba dipecah oleh inci demi inci ari yang menjeri, disusul bulir bening yang meruah tak terperi.

[TASK] Sinergisitas Asuransi Jiwa dengan Wakaf

source from here Kiprah asuransi syariah dalam tatanan praktis telah dijabarkan oleh tim DSN-MUI melalui fatwanya yang bernomor 21 pada tahun 2001. Laju waktu yang beriringan dengan pesatnya inovasi yang merambahi industri keuangan mengantarkan MUI pada keputusannya di tahun lalu untuk meluncurkan fatwa terbaru yang semakin memperkaya lini asuransi syariah. Adalah Fatwa DSN-MUI Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Pembentukan fatwa tersebut berangkat dari beberapa hal yang melatarbelakanginya.  Ada tiga poin pertimbangan dalam fatwa yang jika disimpulkan menggambarkan bahwa secara empiris peleburan wakaf ke dalam asuransi telah cukup marak, hanya saja belum ada aturan legal yang memayungi. Oleh karena itu, DSN-MUI memandang bahwa pembentukan fatwa tentang hukum mewakafkan manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah menjadi penting, karena, masyarakat, lembaga wakaf, dan Lembaga Keuanga

[CREATE IT] Surga bagi para Bibliofil di New York!

source from here Buku adalah jendela dunia. Namun bagi para bibliofil, buku memiliki makna tersendiri, yang tentu saja, kedalaman nilainya tergantung pada pengalaman masing-masing. Buku bagi mereka adalah jiwa. Makin banyak buku yang disantap, kian meruahlah kekayaan yang menggenangi jiwa mereka. Bahkan, setiap huruf yang tercetak pada lembaran kertas di dalamnya adalah penentu yang cukup fundamental untuk merepresentasikan dirinnya. Oleh karena itu, tentu sangat tepat jika Hasan al-Banna mengatakan, bahwa “ Jika engkau ingin mengenali seseorang, kenalilah dari buku-buku di perpustakaannya. ” Hal itu menjadi penyebab tak sedikitnya para bibliofil yang mempunyai selera, cara, maupun gaya khusus hanya untuk memburu buku. Ini adalah kondisi yang sangat potensial untuk dimanfaatkan oleh para pebisnis yang ingin bergelut dalam bidang jual-beli karya literasi. Pernyataan dari salah satu penulis best-seller nasional, yakni Ika Natassa harus juga menjadi pertimbangan pen

[TASK] Ragam Pendapat terhadap Hadits Landasan Asuransi Syariah

source from here Ada cukup banyak dalil yang dijadikan landasan mengenai pelaksanaan asuransi syariah, baik dalam Al-Quran maupun melalui hadits Rasulullah saw. Uniknya, nyaris semua dari dalil yang dijadikan titik pangkal itu seakan menunjukkan bahwa konsep asuransi dalam Islam sebenarnya sudah dikenal bahkan diterapkan sejak zaman dahulu kala, hanya saja, tataran penerapannya yang masih begitu sederhana. Al-Quran bahkan menunjukkan bahwa konsep asuransi sudah dikenal jauh pada masa sebelum Masehi dulu. Salah satu yang bisa dijadikan contoh adalah kisah yang terekam dalam Surat Yusuf ayat 42 sampai 49. Adalah Nabi Yusuf yang menakwilkan mimpi sang raja bahwa akan ada panen yang berlimpah selama tujuh tahun lamanya, namun akan disusul masa paceklik di tujuh tahun berikutnya. Untuk berjaga-jaga terhadap bencana kelaparan yang mungkin terjadi, raja mengikuti saran Nabi Yusuf untuk mencadangkan hasil panen yang berlimpah di tujuh tahun pertama agar bisa menunjang kebutuhan

[TASK] Mispersepsi terhadap Wujud Derivasi dari Ta'awun

source from here . Asuransi , baik dari perspektif dunia Barat maupun Timur (atau dalam konteks Islam) sama-sama sejenis lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang pertanggungan. Namun keduanya berdiri di atas paradigma yang jelas berbeda satu sama lain. Dasar yang menjadi semangat operasional asuransi modern adalah berorientasikan pada sistem kapitalis yang intinya hanya bermain dalam pengumpulan modal dan kurang mempunyai akar untuk pengembangan ekonomi pada tataran yang lebih komprehensif. Lain halnya dengan asuransi pada konteks Islam yang lebih cenderung bernuansa sosial. Hal tersebut dikarenakan ada aspek tolong-menolong yang menjadi dasar utama penegakkan asuransi dalam Islam.

[TASK] Multiperspektif Pendefinisian Asuransi

source from here . Mesin ekonomi para kalangan Barat setelah dunia perbankan adalah ranah asuransi. Dua klaster institusi yang lahir pada masa renaissance itu tak henti berputar hingga kini. Terus mendewasa hingga akhirnya bisa berekspansi ke dunia Timur untuk mentransformasi denyut perekonomian di sana dengan memboyong kedua jenis lembaga keuangan tersebut. Indonesia adalah salah satu negara Timur yang tersentuh atmosfer perekonomian modern tersebut. Singkatnya, lembaga keuangan yang bergerak di bidang pertanggungan itu datang melalui jalur pelayaran pada zaman Belanda. Naik-turunnya pergerakan asuransi dari dulu hingga kini meluncurkan satu demi satu regulasi yang memagarinya.