Langsung ke konten utama

[TASK] Multiperspektif Pendefinisian Asuransi

source from here.



Mesin ekonomi para kalangan Barat setelah dunia perbankan adalah ranah asuransi. Dua klaster institusi yang lahir pada masa renaissance itu tak henti berputar hingga kini. Terus mendewasa hingga akhirnya bisa berekspansi ke dunia Timur untuk mentransformasi denyut perekonomian di sana dengan memboyong kedua jenis lembaga keuangan tersebut.

Indonesia adalah salah satu negara Timur yang tersentuh atmosfer perekonomian modern tersebut. Singkatnya, lembaga keuangan yang bergerak di bidang pertanggungan itu datang melalui jalur pelayaran pada zaman Belanda. Naik-turunnya pergerakan asuransi dari dulu hingga kini meluncurkan satu demi satu regulasi yang memagarinya.




Salah satu perundang-undangan yang membicarakan asuransi adalah pada UU RI No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1 Pasal 1. Ialah bahwa:

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Jika ditinjau dari segi bahasa, redaksi asuransi datang dari bahasa Inggris yakni insurance. Kata serapan yang kian populer setelah diadopsi oleh KBBI itu sepadan dengan kata ‘pertanggungan’.

Mekanisme pertanggungan dalam asuransi, menurut Muhammad Muslehudin, bermula dari kesiapan persediaan yang dimiliki sekelompok orang guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan sehingga bila hal tersebut menimbulkan kerugian, maka beban kerugian tersebut akan disebar ke seluruh bagian dari kelompok.

Lebih jauh Muslehuddin menjelaskan pengertian asuransi dalam sudut pandang yang berbeda, serta mengalami kesimpangsiuran. Ada definisi yang mengatakan asuransi sebagai perangkat untuk menghadapi kerugian, pun dan ada yang mengatakan sebagai persiapan menghadapi risiko. Namun meski begitu, jika dilihat dari signifikansi kerugian, beban kerugian kepada orang banyak memang membuat kerugian menjadi ringan dan mudah bagi seluruh masyarakat.

Jelasnya, seperti yang dikatakan Wirjono Prodjodikro dalam bukunya Hukum Asuransi di Indonesia, ia memaknai asuransi sebagai suatu persetujuan di mana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.

Beragamnya pendefinisian asuransi tersebut menampilkan beberapa sudut pandang yang bisa yang bisa dijadikan titik awal untuk memahami asuransi secara holistik. Setidaknya ada lima kacamata yang bisa digunakan untuk memahami asuransi, yakni, dari segi ekonomi, hukum, bisnis, sosial, hingga pendasaran pada matematika.

Asuransi merupakan bagian dari kegiatan ekonomi yang senantiasa berorientasi pada hasil maksimal dengan pengerahan sumber daya minimal. Pun, berasuransi adalah upaya mengurangi bludakan risiko di masa mendatang, khususnya dalam hal finansial, dengan jalan memindahkan dan mengombinasikan ketidakpastian itu pada perusahaan asuransi dengan cara membayar premi secara berangsur. Di sinilah pengerahan upaya yang minimum itu terwujud, yakni dengan mengangsurkan premi yang terbilang ringan namun bisa mendapat hasil maksimal sebab adanya pemindahan dan pengombinasian risiko yang dikelola bersama-sama.

Sementara, seperti berkali-kali disinggung pada beberapa pengertian di atas, dari sudut pandang hukum asuransi merupakan suatu perjanjian pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung. Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung. Sedangkan tertanggung membayar premi secara periodik kepada penanggung.

Dari peran sebagai penanggung risiko itulah perusahaan asuransi memperoleh keuntungan. Hal ini karena dalam konteks bisnis, asuransi adalah sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima atau menjual jasa, pemindahan risiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagi risiko (sharing of risk) di antara sejumlah nasabahnya. Salah satu bukti konkrit yang menunjukkan bahwa asuransi adalah bagian dari kegiatan bisnis adalah adanya Pasal 246 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang membicarakan tentang asuransi.

Peran yang dijalankan masing-masing, baik penanggung maupun tertanggung harus dipikul dengan baik hingga tuntas. Hal ini karena selain agar tujuan perolehan keuntungan oleh asuransi sebagai lembaga bisnis dapat tercapai, juga merupakan perwujudan aspek sosial dari asuransi. Dimana, dari sudut pandang sosial, asuransi disebut sebagai organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada mereka. Selain karena faktor sosial, pun ini dikarenakan adanya pagar hukum yang melingkupi asuransi.

Last but not least, asuransi merupakan salah satu pengaplikasian matematika dalam memperhitungkan faedah dan biaya pertanggungan risiko. Tentu saja hukum probabilitas dan teknik statistik yang dipergunakan untuk memperoleh hasil yang dapat diramalkan.Ini berkaitan erat dengan kemungkinan eksposure yang terjadi serta besaran risiko yang harus dipikul.


Jadi, pendefinisian untuk institusi keuangan yang lahir bersamaan dengan semangat pencerahan (renaissance) ini dapat dilihat dari beragam sudut pandang. Pemahaman akan kian holistik jika satu per satu kacamata itu digali dan diurai lebih mendalam.Lima sudut pandang tersebut berkaitan erat satu sama lain. Tak bisa satu terpicing sementara yang lainnya membelalak lebar. Maka pantaslah, Darmawi menyatakan bahwa asuransi merupakan bisnis yang unik, sebab tubuhnya tersusun dari beberapa kerangka yang berkelindan tanpa tapi.




Sumber: Ali, Hasan. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Prenada Media, 2003.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

[TASK] Proposal Usaha (Kewirausahaan)

Ini tugas bikin proposal waktu kelas sebelas hihi :3 Gak tau bener gak tau nggak soalnya dulu gak sempet direview sama gurunya -,- Disusun oleh: Asti Nurhayati Sri Isdianti Kelas XI-AP4 SMK Negeri 1 Garut 2012-2013 BAB 1 PENDAHULUAN A. Nama dan Alamat Perusahaan Toko Buku   “27 RADAR” Jl.   Radar   No. 27 Garut B. Nama dan Alamat Penanggung Jawab Usaha Ø     Penanggung jawab 1: Nama : Asti Nurhayati Nurjaman   TTL : Garut, 19 Agustus 1996   Ø      Penanggung jawab 2: Nama : Sri Isdianti TTL : Garut, 12 September 1996   C. Informasi Usaha          Usaha toko buku yang kami kelola ini berada di Jl.   Radar   No. 27, merupakan lokasi yang sangat strategis yang berada di pusat kota Garut ini, bisa dengan mudah dijangkau oleh kendaraan apapun. Juga terletak di antara banyaknya pusat perkantoran serta sekolah-sekolah sehingga menjadi suatu keuntungan tersendiri bagi kami karena berdekatan dengan banyak

[BOOK REVIEW] Sejarah Ekonomi Dalam Islam

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Judul: Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Penulis:DR. Euis Amalia, M.Ag Penerbit: Gramata Publishing Tebal Buku: xiv + 322 halaman ISBN: 978-602-96565-1-0 Harga: Rp. 69.000,- Sumber gambar: goodreads Ada kesenjangan epistemologi yang mengemuka lebar tatkala ingin menampilkan literatur sejarah pemikiran ekonomi. Nilai fairness dan transparansi seolah sulit untuk dibuka ketika dihadapkan pada siapa menemukan apa karena bermuara pada “otoritas klaim.” Fakta-fakta ironis menyebutkan bahwa seringkali hasil karya ilmuwan muslim kita diabaikan oleh sarjana barat, padahal mereka sendiri secara implisist mengakui banyak karyanya telah diilhami oleh  pemikir Islam atau karya mereka tidak pure lagi karena sebelumnya sudah diketemukan teori oleh sarjana muslim. Hanya bisa dihitung dengan jari penulis-penulis barat yang mengakui bahwa konsep-konsep atau teorinya berasal dari pemikir Islam. Secara simplistis saja,

[BOOK REVIEW] AYAH Tanpa Tapi

Surga juga ada di telapak kaki ayah – pada setiap langkah yang ia ambil untuk terus menyambung nafas dan menumbuhkanmu, ada surga. (Seribu Wajah Ayah – hlm. 16)             Ayah, salah satu bilah tervital dalam hidup yang dikatakan Rasulullah setelah penyebutan Ibu yang diulang sebanyak tiga kali.             Ibu, ibu, ibu, baru ayah .            Repetisi yang menomorempatkan ayah bukan berarti kita harus menomorsekiankan pula sosok itu dalam hidup. Tidak sama sekali.           Memang, kebanyakan figur ayah tidak sama dengan ibu. Jika ibu seakan tak pernah kehabisan agenda kata yang berlalu lalang di telinga kita, beda halnya dengan ayah yang bahkan seolah enggan untuk bersuara walau hanya sekecap. Pun, sering kali kita lebih nyaman bersandar di punggung ibu yang ekspresif dibanding harus bercengkrama dengan sosok ayah yang cenderung defensif.            Meski tidak menutup kemungkinan tidak semua ayah berkarakter begitu, tapi itu juga tak dapat dipungkiri, kan?