بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Judul : Bank dan Industri Keuangan Non Bank
(IKNB) Syariah
Penulis : Herlan Firmansyah dan H. Dadang Husen Sobana
Penerbit : Lecture Books
Tebal
Buku : xvi + 256 halaman
Cetakan Pertama : September, 2014
Cetakan Pertama : September, 2014
ISBN : 978-602-1379-13-4
Harga : Rp.59.500,-
Sumber Gambar : nagamedia
Sumber Gambar : nagamedia
Dewasa ini telah terjadi perubahan tata kelola pengaturan dan pengawasan
perbankan serta Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di Indonesia, hal tersebut
terjadi sebagai dampak dari laginya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdirinya OJK merupakan tindak lanjut dari
amanah UU Nomir 23 Tahun 1999 jo UU Nomor 3 Tahun 2004 jo UU Nomor 6 Tahun 2009
tentang Bank Indonesia (BI) oasal 34, yang menegaskan bahwa tugas mengawasi
Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang
independen, dan dibentuk dengan undang-undang. Dalam praktiknya, tepat per 31
Desember 2013 atau efektif 1 Januari 2014, pengaturan dan pengawasan Perbankan
beralih dari BI kepada OJK. Berdirinya OJK menjadikan peranan dan fungsi BI,
khususnya terkait dengan tugas pengaturan dan pengawasan yang berkaitan dengan microprudential
beralih ke OJK. BI fokus kepada kebijakan moneter, sistem pembayaran dan macroprudential.
Demikian halnya dengan pasar modal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
menegaskan bahwa pasar modal diatur dan diawasi oleh Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK). Namun, sejak berdirinya OJK, tepatnya sejak
31 Desember 2012 pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB beralih dari
BAPEPAM-LK kepada OJK. Adapun Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pengaturadn dan
pengawasannya akan berada di bawah OJK pada tahun 2015.
Buku ini menguraikan tentang kelembagaan BI dalam konteks tata kelola
perbankan dewasa ini, peran dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan, perbankan
syariah dan industri keuangan non bank syariah yang meliputi pasar modal,
asuransi syariah, pegadaian syariah, leasing syariah, dana pensiun,
perusahaan anjak piutang, dan perusahaan modal ventura. Secara umum gambaran
ini dari buku ini meliputi:
Bab 1 Muqoddimah
Bab 2 Bank Sentral
Bab 3 Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)
Bab 4 Perbankan
Syariah
Bab 5 Pasar Modal
Syariah
Bab 6 Asuransi
Syariah
Bab 7 Dana Pensiun
Syariah
Bab 8 Leasing Syariah
Bab 9 Pegadaian
Syariah
Bab 10 Perusahaan
Anjak Piutang Syariah
Bab 11 Perusahaan
Modal Ventura Syariah
Buku ini, menurutku dapat dikatakan cukup untuk memenuhi kebutuhan yang
mendasar akan materi-materi mengenai beragam lembaga keuangan syariah. Namun
memang tak ada gading yang tak retak. Seperti halnya manusia, begitu juga
dengan suatu karya. Ada beberapa titik yang menurutku jadi kekurangan dari buku
ini. Nyaris seluruh materi di sini, baik secara sistematika pembahasan maupun
redaksi demi redaksi, mirip dengan materi serupa yang aku dapat dari hasil searching
bersama Om Gugel. Mirip. Persis. Tidak ada yang salah sih, karena bisa saja
satu sumber dikutip oleh sebagian banyak orang. Bisa saja mereka yang memposting
materi serupa mendapat bahan dari buku ini atau bahkan buku lain. Namun biasanya,
kalaupun menemukan persamaan materi internet dengan di buku, biasanya, tidak seeksplisit
ini keserupaannya. Ini jadi semacam kumpulan makalah di internet yang dihimpun
kemudian dikemas menjadi sebuah buku. Tapi ini tidak seluruhnya. Hanya sebagian
besar (?)
Dari segi konten dapat disebut lengkap pula. Namun ada beberapa materi
yang menurutku, saking terlalu difokuskannya pembahasan secara umum mengenai
lembaga keuangan tersebut, kesyariahan dari lembaga tersebut jadinya seolah
terlupakan. Sangat sedikit sekali ditiliknya. Salah satu contohnya adalah pada
bab 5 tentang Pasar Modal Syariah. Jumlah halaman untuk bab ini cukup banyak
dibanding bab yang lain, jumlah pembahasannya nyaris memakan 50 halaman. Memang
lengkap, kan? Akan tetapi, porsi penjelasan pasar modal dari sisi syariahnya justru
sangat minim. Menurutku ini terasa kontradiktif dengan judul bab dan judul buku
ini sendiri. Tapi jangan khawatir, tidak semua pembahasan seperti itu, kok. Pada
bab 4 tentang Perbankan Syariah, misalnya, porsi perbankan secara umum dan menurut
kacamata syariahnya cukup seimbang.
Terlepas dari hal tersebut, buku ini dapat dikatakan sangat layak untuk
menunjang proses pembelajaran. Setidaknya, kebutuhan akan materi yang cukup
mendasar semuanya sudah terangkum secara runut di sini. Untuk kekurangannya,
kita bisa mencari dari sumber lain. Bukankah kita tidak boleh terpaku hanya pada
satu sumber? Hehehe :3
Akhir kata, mudah-mudahan ada manfaat dari posting-an ini^^
Komentar
Posting Komentar