Langsung ke konten utama

[TASK] UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN (EKONOMI)

Pembahasan buat nanti presentasi nih, aku share yaaa, siapa tau bermanfaat yaaa ;;) :3 ini murni hasil merangkum dari dua buku sumber, bukan copas looooh -_- :v makanya banyak fungsi-fungsi yang gak aku masukin, males kalo liat angka gitu ._.V

A.  UANG
1.    Definisi dan Ciri-Ciri Uang
Berdasarkan ciri-ciri kegiatan yang dijalankan masyarakat dari masa lalu hingga masa kini, perekonomian dapat dibedakan menjadi perekonomian barter dan perekonomian uang. Perekonomian uang adalah perekonomian yang sudah menggunakan uang sebagai alat pertukaran. Perekonomian uang berkembang karena para pelaku ekonomi merasa kelemahan dalam perdagangan barter yang memiliki banyak batasan dalam berbagai aspek –seperti pilihan pembeli, sukar dalam penentuan harga dan menemukan kehendak ganda yang selaras– tidak dapat lagi mengimbangi kegiatan dan proses tukar menukar. Dari kesulitan-kesulitan itulah, uang diciptakan dalam kegiatan perekonomian untuk melancarkan kegiatan tukar menukar dan perdagangan
Dari sudut pandang ekonom, uang (money) merupakan stok aset-aset yang digunakan untuk transaksi. Uang adalah sesuatu yang diterima/dipercaya masysarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi. Sehingga uang dapat berbentuk apa saja tetapi tidak berarti segala sesuatu adalah uang.
Secara umum, syarat-syarat agar masyarakat menyetujui penggunaan uang, yaitu:
a.     Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
b.     Mudah dibawa-bawa.
c.     Mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya.
d.     Tahan lama.
e.     Jumlahnya terbatas (tidak berlebihan).
f.      Bendanya mempunyai mutu yang sama.
2.   Jenis Uang Sepanjang Sejarah
Kenapa emas dan perak dijadikan alat tukar? Dua jenis logam yang memiliki mutu yang sama ini, selain tidak mudah rusak  juga sangat disukai banyak orang karena dapat digunakan sebagai perhiasan. Namun jumlahnya sangat terbatas dan perlu biaya dan usaha untuk memperolehnya, sehingga nilai emas dan perak menjadi tinggi serta cocok untuk dijadikan sabagai alat tukar karena nilai dan mutunya yang stabil.
Akan tetapi, kesulitan-kesulitan mulai muncul begitu nilai transaksi terus menerus berkembang dan bertambah besar sehingga tidak memungkinkan untuk diteruskannya penggunaan uang emas dan perak yang berat dan memerlukan ruang yang besar untuk menyimpan.
Pada awalnya, kelemahan uang emas dan perak itu diatasi dengan menyimpan uang emas dan perak yang dimiliki di bank, kemudian bank akan mengeluarkan sejumlah uang yang sama nilainya dengan uang emas dan perak yang disimpan. Namun, lama kelamaan bank-bank umum mulai mengeluarkan uang kertas tanpa menerima emas terlebih dahulu dari nasabahnya, sementara emas dan perak akan digunakan oleh bank tersebut untuk menciptakan lebih banyak uang kertas, sampai akhirnya jumlah uang kertas yang beredar melebihi nilai emas yang disimpan oleh bank. Karena uang emas dan perak tidak seperti kertas yang  dapat ditambah dengan cepat untuk mengiringi sangat pesatnya laju perkembangan ekonomi, akhirnya para pelaku ekonomi benar-benar beralih dan menciptakan uang kertas sebagai alat tukar. Sehingga, seiring berjalannya waktu, penggunaan uang logam mulai ditinggalkan karena kedudukannya telah digantikan oleh bentuk-bentuk lain yang lebih memberikan efektifitas dan efisiensi dalam penggunaannya.
Akan tetapi, sekarang ini bank umun tidak diberi kekuasaan oleh pemerintah untuk mengeluarkan uang kertas. Meski begitu, bukan berarti kekuasaan bank umum menciptakan uang lenyap, justru menjadi bertambah besar dan bahkan di negara maju bank umu merupakan pencipta uang utama, di mana mereka menciptakan uang giral, disebut juga uang bank atau rekening koran. Oleh karena itu, bank umu mempunyai peranan penting dalam kegiatan ekonomi, namun pemerintah harus tetap mengendalikannya agar tidak berdampak buruk pada perekonomian.
Adapun bentuk-bentuk uang yang berlaku saat ini, yaitu:
a.     Uang Fiat (Fiat Money atau Token Money)
Uang fiat (fiat money atau token money) adalah komoditas yang diterima sebagai uang, namun nilai nominalnya jauh lebih besar dari nilai komoditas itu sendiri (nilai intrinsiknya atau intrinsic value-nya). Misalnya, uang kertas Rp100.000,00, nilai nominal uangnya jauh lebih tinggi dari nilai kertasnya namun tetap diterima masyarakat karena pemerintah telah menetapkannya berdasarkan keputusan resmi.
b.     Uang Komoditas (Commodity Money)
Uang komoditas (commodity money) adalah uang yang nilainya sebesar nilai komoditas itu sendiri. Contohnya, pada masa lalu nilai sekeping uang perunggu adalah lebih kecil dari nilai satu keping uang perak, begitu juga uang perak yang bernilai lebih kecil dari uang emas.
c.     Uang Hampir Likuid Sempurna (Near Money)
Uang fiat dan uang komoditas merupakan uang yang likuid sempurna, sehingga penggunaannya tidak perlu melalui proses pencairan terlebih dahulu karena likuiditas merupakan salah satu syarat agar aset dapat diterima sebagai uang. Cek (demand deposit) juga dapat diterima sebagai alat pembayaran, namun karena harus melalui proses pencairan terlebih dahulu sehingga tidak semua pelaku ekonomi menerimanya. Oleh karena itu, cek bukalnah substitusi sempurnabagi uang kertas atau uang logam.
3.   Fungsi Uang
a.     Satuan Hitung (Unit of Account)
Uang sebagai satuan hitung dapat memberikan harga suatu komoditas berdasarkan satu ukuran umum tanpa harus membandingkan kurs pertukaran antara satu barang dengan barang yang lain, sehingga syarat terpenuhinya double coincidence of wants (kehendak ganda yang selaras) atau yang sering dikenal dengan barter, tidak diperlukan lagi. Misalnya, saya ingin membeli sebuah buku dengan harga Rp100.000, untuk mendapatkannya saya hanya perlu memberikan sejumlah uang sesuai harga, tidak harus membawa barang yang senilai dengan harga buku tersebut.
b.     Alat Transaksi (Medium of Exchange)
Uang harus diterima/mendapat jaminan kepercayaan agar dapat digunakan sebagai alat transaksi untuk mempermudah dan mempercepat kegiatan ekonomi. Dalam perekonomian modern ini, jaminan kepercayaan diberikan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang atau keputusan yang berkekuatan hukum.
c.     Penyimpan Nilai (Store of Value)
Fungsi ini berkaitan dengan kemampuan uang menyimpan hasil transaksi atau pemberian yang meningkatkan daya beli, sehingga semua transaksi tidak perlu dihabiskan saat itu juga. Misalnya, saya menyimpan uang hasil usaha untuk keperlua di masa yang akan datang.
Apabila harga-harga selau mengalami kenaikan yang pesat nilai uang akan terus menerus mengalami kemerosotan. Maka kekayaan yang berupa uang akan mengalami penurunan nilai jika dibandingkan dengan kekayaan yang berbentuk barang. Dalam keadaan demikian uang bukanlah penyimpan nilai yang baik. Tetapi, jika harga-harga stabil, menyimpan kekayaan dalambentuk uang lebih menguntungkan daripada dalam bentuk barang.
d.     Standar Pembayaran di Masa Mendatang (Standard of Deferred Payment)
Transaksi utang-piutang yang mungkin baru diselesaikan tuntas dalam tempo belasan tahun terjadi karena uang memiliki fungsi standar pembayaran di masa mendatang yang mempermudah perhitungan balas jasa atau pembayaran yang akan diterima. Fungsi ini akan dirasa sempurna jika nilai uang dari waktu ke waktu stabil.
4.   Permintaan Uang
a.    Teori Permintaan Uang Klasik
Menurut pandangan Klasik, fungsi uang hanyalah sebgai alat transaksi sehingga jumlah uang yang diminta berbanding proporsional dengan tingkat pendapatan atau output. Jika output meningkat maka permintaan uang meningkat, begitu juga sebaliknya. Jumlah uang di masyarakat bukanlah semata-mata nilai nominalnya, tetapi juga daya belinya, yaitu nilai nominal dibandingkan dengan tingkat harga (real money balances).
b.   Teori Permintaan Uang Keynes
1)      Motivasi Transaksi (Transaction Motive)
Sama dengan teori Klasik, permintaan uang untuk transaksi berhubungan positif dengan tingkat perndapatan. Masyarakat memegang uang (holding money) dalam rangka mempermudah transaksi sehari-hari.
2)     Motivasi Berjaga-jaga (Precautionary Motive)
Permintaan uang untuk persiapan menghadapi hal-hal yang tak diinginkan dan tak terduga ini juga berhubungan positif dengan tingkat pendapatan.
3)     Motivasi Spekulasi/ Mendapatkan Keuntungan (Speculation Mode)
Motivasi ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan karena uang memiliki fungsi sebagai penyimpan nilai (store of value). Teori ini dikembangkan oleh Keynes dengan asumsi bahwa uang adalah salah satu dari dua aset finansial yang dapat dimiliki masyarakat. Aset lainnya adalah obligasi (bond), yaitu surat utang yang disertai janji memberikan pendapatan bunga. Jenis obligasi yang dimaksud adalah obligasi yang jatuh temponya tidak terbatas (consol bond) dan tidak memiliki risiko gagal ditagih (default).
          Keuntungan dari memegang uang adalah kesempurnaan likuiditasnya, sehingga dapat dengan mudah digunakan untuk transaksi. Tetapi biaya dari memegang uang adalah hilangnya kesempatan memperoleh bunga, dibanding menyimpan dalam bentuk obligasi. Sebaliknya obligasi akan memberikan pendapatan bunga dengan risiko harga jual yang ebih rendah dariharga nominal (capital loss) namun dapat diimbangi dengan kemungkinan mendapat keuntungan dari menjual obligasi (capital gain).
          Misalnya, di awal tahun Fambi membeli obligasi senilai Rp10.000,00 dengan tingkat bunga yang ditawarkan 10% per tahun. Di awal tahun 2001 Fambi akan mendapat penghasilan bunga sebesar Rp1.000,00. Bila di tahun 2012 Fambi ingin menjual obligasinya pada Asti, apakah ia akan menjual dengan harga Rp10.000,00 juga? Ini sangat ditentukan oleh tingkat bunga yang tengah berlaku.
          Bila tingkat bunga yang berlaku lebih tinggi dari tingkat bunga obligasi, Asti tidak akan membelinya selama penghasilan dari obligasi lebih kecil dibanding bunga berlaku. Kemudian Fambi menjualnya dengan harga yang lebih rendah sehingga Fambi mengalami capital loss. Namun jika tingkat bunga berlaku lebih rendah dari tingkat bunga obligasi, Fambi akan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi untuk menikmati capital gain.
          Kesimpulannya, pendapatan dari memegang obligasi adalah pendapatan bunga dan pendapatan dari selisih harga penjualan. Perubahan harga obligasi ditentukan oleh tingkat bunga pasar yang terjadi di masa mendatang. Penilaian tingkat bunga dikaitkan dengan tingkat bunga pasar yang dianggap normal. Jika terlalu tinggi, mereka berekspektasi tingkat bunga di masa mendatang akan turun dan harga obligasi akan naik sehingga lebih menguntungkan memegang obligasi dan permintaan akan uang pun turun. Sebaliknya, bunga terlalu rendah menimbulkan ekspektasi bahwa tingkat bunga akan naik yang menyebabkan harga obligasi turun dan permintaan uang yang dirasa lebih menguntungkan akan meningkat. Dengan demikian ada hubungan terbalik antara tingkat bunga dengan permintaan menurut motiv spekulasi.
5.   Jumlah Uang Beredar
Rounded Rectangle: M_1= C + DJumlah uang beredar adalah nilai keseluruhan uang yang berada di tangan masyarakat. Dalam arti sempit (narrow money) adalah jumlah uang beredar yang terdiri dari uang kartal dan uang giral.
                              = jumlah uang beredar dalam arti sempit
                              = uang kartal (currency) = uang kertas + uang logam
                              = uang giral atau cek (demand deposit)

Rounded Rectangle: M_2= M_1  + TD = jumlah uang beredar dalam arti luas
TD = deposito berjangka (time deposit)

          Bila perekonomian bertumbuh dan berkembang jumlah uang beredar juga bertambah, sedang komposisinya berubah. Jika perekonomian makin maju, porsi penggunaan uang kartal makin sedikit dan tergantikan oleh uang giral. Biasanya bila perekonomian meningkat komposisi kecil, sebab porsi uang kuasi makin besar.
6.   Proses Penciptaan Uang (Money Creation)
Proses penciptaan uang terjadi di dalam sistem perbankan, di mana bank yang pertama kali memperoleh deposito akan menyalurkannya kepada bank berikutnya (bank kedua) sebagai pinjaman. Bank kedua akan menyalurkan pinjaman yang diperolehnya dari bank pertama kepada bank keiga, begitu seterusnya.
Besarnya deposito yang dapat diubah menjadi pinjaman tergantung dari ketentuan besarnya giro wajib minimum, disingkat GWM (reserve requirement ratio atau RRR) 10%, maka dari setiap 10 unit deposito yang diterima bank, hanya 90%-nya yang boleh disalurkan sebagai pinjaman. Bila RRR 20%, maka hanya 80% dari deposito yang dapat disalurkan sebagai pinjaman. Jika ketentuan RRR makin rendah, daya ekspansi perbankan makin besar.
Misalnya, bank pertama menerima deposito sebesar 1.000 unit yang meningkatkan kewajiban bank sebesar 1.000. Namun, deposito tersebut dapat menambah aset bila diubah/disalurkan menjadi pinjaman. Misalnya, RRR 20% maka jumlah kredit yang diizinkan adalah 80% atau 800 unit. Begitu seterusnya hingga jumlahnya tak terhingga. Dampak dari penambahan deposito adalah penambahan pinjaman yang akhirnya menembah jumlah uang beredar.
B.  LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana, dengan motif mendapatkan keuntungan. Porsi terbesar asetnya merupakan aset finansial. Fungsi utama lembaga keuangan adalah sebagai perantara pihak-pihak yang membutuhkan uang modal (pemakai dana) dengan pihak-pihak yang memilikinya (pemilik dana).  Lembaga keuangan mempunyai fungsi dan peranan penting untuk meningkatkan efisiensi pasar uang modal. Lewat upaya lembaga-lembaga keuangan, kekuatan penawaran dan permintaan uang dipertemukan.
Yang dipertukarkan/dialihkan dalam pasar uang modal adalah hak penggunaan uang. Penawaran uang-modal berasal dari individu dan atau institusi yang bersedia menyimpan atau menunda penggunaan uangnya dalam bentuk tabungan berjangka atau saham. Uang yang disimpan akan disalurkan pada pihak yang membutuhkan (sisi permintaan) seperti perusahaan untuk kegiatan produksi, yang nantinya pihak penyimpan uang akan memperoleh kompensasi berupa pendapatan bunga. Jika pengalihan hak penggunaan uang tersebut kurang dari satu tahun, masuk dalam kategori pasar uang, tetapi jika lebih dari satu tahun disebut pasar modal.
Maka yang menjembatani kegiatan antara sisi penawaran dan permintaan tersebut disebut lembaga keungan. Motivasi usaha mereka adalah untuk memperoleh keuntungan yang besarnya diperoleh dari selisih antara biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menghimpun dana dari pemilik dengan pendapatan yang diperoleh dari para pengguna dana.
Lembaga keuangan yang dalam menjalankan fungsi intermediasinya diizinkan menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk tabungan disebut lembaga keuangan depositori (depository financial institution), termasuk kategori perbankan. Sedangkan lembaga keuangan yang tidak diizinkan menghimpun dana dalam bentuk tabungan disebut lembaga keuangan nondepositori (nondepository financial institution), yang disebut juga lembaga keuangan bukan bank (LKBB).
1.    Lembaga Keuangan Perbankan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/1992 (telah diubah dengan UU No. 10/1998) tentang Perbankan, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya. Bank diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
a.     Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberi jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Kegiatan usahanya antara lain:
1)      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lain;
2)     Memberikan kredit;
3)     Menerbitkan surat pengakuan utang;
4)     Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas para nasabahnya.
Kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan oleh bank umum adalah:
1)      Melakukan penyertaan modal, kecuali yang telah diatur UU;
2)     Melakukan usaha perasuransian.

b.     Bank Perkreditan Rakyat
Bank perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. BPR adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya. Kegiatan usahanya antara lain:
1)      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan;
2)     Memberikan kredit;
3)     Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil;
4)     Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Kegiatan usaha yang tidak diperkenankan di BPR ialah:
1)      Menerima simpanan dalam bentuk giro;
2)     Melakukan penyertaan modal;
3)     Melakukan usaha perasuransian.

2.   Perkembangan Bank Sentral (Central Bank)
Bank sentral merupakan institusi keuangan yang didirikan dan diberi tugas untuk mengawasi dan mengatur kegiatan instirusi keuangan lain dalam sistem finansial di suatu perekonomian. Berdasarkan pada fungsi yang harus dilaksanakan, bank sentral dapat didefinisikan lembaga keuangan yang pada umumnya dimiliki pemerintah yang diserahi tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kestabilan kegiatan lembaga-lembaga keuangan, dan untuk menjamin agar kegiatan lembaga-lembaga keuangan itu akan membantu menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.
Fungsi utama paling mendasar dari bank sentral suatu negara adalah mengatur jumlah uang beredar dalam perekonomian (to manage nations money supply).  Tetapi dalam praktiknya, bertambahnya fungsi bank sentral tidak dapat dihindari karena dunia nyata tidaklah seideal yang dibayangkan. Aspek politis dan historis sangat mewarnai dan mempengaruhi perkembangan perbankan di setiap negara. Secara umum, ada beberapa fungsi bangk sentral dalam dunia nyata, yaitu:
a.     Agen Fiskal Pemerintah (Fiscal Agent of Government)
Bank sentral berfungsi sebagai penasihat dan memberi bantuan untuk mengelola berbagai masalah/transaksi keuangan pemerintah. Misalnya memberi pinjaman kepada pemerintah dan menyimpan aset-aset finansial milik pemerintah.
b.     Banknya Bank (Banker of Bank)
Bank sentral adalah bank dari bank-bank lain yang merupakan sumber terakhir dari pinjaman apabila bank-bank umum mengalami kesulitan likuiditas yang dikenal juga sebagai lender of last resort.
Disebut bank dari bank karena jasa yang diberikan bank sentral kepada bank umum memiliki sifat yang sama seperti jasa yang diberikan bank umum kepada masyarakat. Bank umum juga harus menyimpan sebagian uang tunai yang dimilikinya sebagai cadangan di bank sentral untuk memenuhi peraturan pemerintah.
c.     Menentukan Kebijakan Moneter (Moneter Policy Maker)
Di dalam usaha untuk menstabilkan tingkat kegiatan ekonomi, menjamin agar perekonomian tetap mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja yang tinggi, dan perkembangan ekonomi berjalan secara efisien, bank sentral dapat melaksanakan beberapa langkah yang digolongkan sebagai tindakan kebijakan moneter. Tujuan utama kebijakan moneter adalah untuk mempengaruhi jumlah uang beredar atau suku bunga yang wujud dalam perekonomian. Maka, kebijakan moneter dapat diartikan sebagai kebijakan-kebijakan bank sentral yang bertujuan untuk memperngaruhi tingkat kegiatan ekonomi dengan mengawasi jumlah uang beredar atau suku bunga atau kedua-duanya.
d.     Pengawasan, Evaluasi, dan Pembinaan Perbankan (Supervision, Examination, and Regulation of Members Bank)
Salah satu alasan yang mendasari fungsi ini adalah karena ketidaksempurnaan pasar (industri perbankan). Hal ini akan menimbulkan eksternalitas yang merugikan (diseconomies externalities) dan penyebab kegagalan pasar, yang sangat mengganggu stabilitas perekonomian. Meski sebenarnya industri perbankan menghasilkan eksternalitas yang menguntungkan (economies externalities). Melalui fungsi ini bank sentral akan meminimumkan eksternalitas merugikan dan memaksimumkan eksternalitas menguntungkan dari industri perbankan.
Apabila tidak diawasi kegiatan lembaga-lembaga keuangan, terutama bank-bank umum, dapat merugikan masyarakat dan mempengaruhi kestabilan dan perkembangan ekonomi negara. Untuk menghindarinya, bank sentral diberi kekuasaan oleh pemerintah untuk mengawasi dan memberi petunjuk kepada lembaga keuangan mengenai kebijakan yang perlu dijalankan.
e.     Penanganan Transaksi Giro (The Clearing and Collection of Checks)
Bank sentral mengefisienkan kegiatan transaksi yang menggunakan alat pembayaran giro, sebab transaksi tersebut terjadi dalam jumlah besar, antarbank, antarwilayah, dan antarnegara. Tanpa bantuan bank sentral, secara individu bank-bank tidak dapat menyelesaikan transaksi tersebut.
f.      Riset-Riset Ekonomi (Economis Research)
Riset ini berkaitan dengan masalah dan perkembangan sektor moneter yang dibutuhkan sebagai masukan dalam penentuan kebijakan ekonomi, khususnya kebijakan moneter.
g.     Mengawasi Kestabilan Kurs Valuta Asing
Kestabilan kurs valuta asing harus dipertahankan untuk menciptakan kestabilan ekonomi dengan menjaga keseimbangan aliran ekspor dan impor, serta cadangan uang asing yang sewaktu-waktu dapat digunakan.
Apabila terdapat terkanan yang menurunkan nilai kurs mata uang asing, bank sentral harus menghapuskannya dengan menaikkan suku bunga sehingga investasi dan penyimpanan uang menjadi lebih menguntungkan dan akan menggalakkan aliran masuk modal. Dapat juga dengan membatasi impor karena berlebihnya impor dapat menjatuhkan nilai mata uang.
h.     Mencetak Uang Logam dan Uang Kertas
Pemerintah memberi kekuasaan pada bank sentral untuk mencetak uang yang diperlukan untuk melancarkan kegiatan perekonomian. Untuk menjalankannya bank sentral harus menentukan jumlah uang yang harus disediakan pada waktu tertentu, serta jumlah uang yang harus ditambahkan agar kegiatan ekonomi tetap lancar.
Menentukan besarnya uang beredar serta pertambahan setiap periode merupakan tugas bank sentral, sehingga adakalanya bank sentral terbagi menjadi dua, yaitu satu bagian bertugas mengeluarkan uang, dan satu bagian untuk menjalankan tugas yang lain.
3.   Bank Indonesia (BI)
Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral negara Republik Indonseia. Didirikan pada tahun 1953 dengan mengubah status De Javasche Bank N.V. (yang dinasionalisasi tahun 1951) menjadi bank sentral Indonesia. Dasar hukum pendirian BI adalah Undang-Undang Nomor 11/1953. Sebagai konsekuensi dari perkembangan sejarah, politik, dan ekonomi di Indonesia, BI mengalami perubahan kedudukan dan fungsi pokoknya.
Perbedaan kegiatan bank sentral dan bank umum
Ø  Dalam perekonomian hanya terdapat satu bank sentral. Meski begitu bank sentral mempunyai kemampuan yang lebih besar karena diberi tugas oleh pemerintah untuk mengetur bank-bank umum.
Ø  Bank umum didominasi oleh pihak swasta, namun dalam kegiatannya mereka harus mengikuti petunjuk bank sentral.
Ø  Tujuan kegiatan bank sentral dan bank umum berbeda. Bank umum bertujuan untuk menghasilkan keuntungan yang maksimum. Sedangkan bank sentral didirikan untuk mengawasi kegiatan bank-bank umum, menciptakan perekonomian yang stabil, serta melancarkan proses pertumbuhan ekonomi.
Ø  Bank sentral diberi kekuasaan untuk mencetak uang kertas dan uang logam sedangkan bank umum hanya mempunyai kemampuan untuk menciptakan uang giral.

4.   Lembaga Keuangan Bukan Perbankan (Non Banking Financial Institution)
Kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan LKBB menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya untuk membiayai kegiatan investasi dan atau konsumsi individu perusahaan karena LKBB tidak diizinkan menghimpun dana dalam bentuk tabungan. Macam-macam LKBB:
a.     Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi menawarkan produk jasa berupa perlindungan finansial untuk menghadapi hal yang kurang menguntungkan. Perusahaan asuransi merupakan sumber dana jangka panjang yang amat potensial bagi sektor swasta, sebab uang yang dipegang perusahaan asuransi sangat besar, sedangkan kewajibannya baru jatuh tempo dalam janka waktu yang sangat panjang.
b.     Lembaga Dana Pensiun
Lembaga ini menawarkan jasa berupa persiapan dana pensiun sehingga dapat meningkatkan produktivitas pekerja karena memberikan ketenangan di hari tua. Lembaga ini juga merupakan sumber dana potensial bagi dunia usaha, sebab kewajiban dana pensiun baru jath tempo dalam waktu yang panjang.
c.     Perusahaan Investasi
Produk yang ditawarkan perusahaan investasi adalah diversifikasi (diversification), yaitu peningkatan kemampuan membeli atau memiliki berbagai jenis aset finansial.
d.     Perusahaan Pembiayaan
Lembaga ini mengumpulkan dana dengan meminjam dalam skala besar kemudian menyalurkannya dalam bentuk pinjaman kecil-kecil kepada individu atau usaha kecil. Yang termasuk perusahaan pembiayaan adalah sewa guna (leasing), modal ventura (capital venture), anjak piutang (factoring), perdagangan surat-surat berharga (security company), pembiayaan konsumen (consumer finance), dam kartu kredit (credit card).
e.     Pegadaian
Lembaga ini pada prinsipnya memberi bantuan keuangan dengan jaminan aset peminjam, yang diserahkan kepada lembaga pegadaian. Aset tersebut akan dikembalikan bila peminjam telah melunasi utang dan bunganya. Besarnya pinjaman yang diberikan sekitar 80-89% dari nilai perkiraan aset yang digadaikan. Peminjam dapat melunasi utangnya setiap saat tanpa harus menunggu jatuh tempo.



Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

[TASK] Proposal Usaha (Kewirausahaan)

Ini tugas bikin proposal waktu kelas sebelas hihi :3 Gak tau bener gak tau nggak soalnya dulu gak sempet direview sama gurunya -,- Disusun oleh: Asti Nurhayati Sri Isdianti Kelas XI-AP4 SMK Negeri 1 Garut 2012-2013 BAB 1 PENDAHULUAN A. Nama dan Alamat Perusahaan Toko Buku   “27 RADAR” Jl.   Radar   No. 27 Garut B. Nama dan Alamat Penanggung Jawab Usaha Ø     Penanggung jawab 1: Nama : Asti Nurhayati Nurjaman   TTL : Garut, 19 Agustus 1996   Ø      Penanggung jawab 2: Nama : Sri Isdianti TTL : Garut, 12 September 1996   C. Informasi Usaha          Usaha toko buku yang kami kelola ini berada di Jl.   Radar   No. 27, merupakan lokasi yang sangat strategis yang berada di pusat kota Garut ini, bisa dengan mudah dijangkau oleh kendaraan apapun. Juga terletak di antara banyaknya pusat perkantoran serta sekolah-sekolah sehingga menjadi suatu keuntungan tersendiri bagi kami karena berdekatan dengan banyak

[BOOK REVIEW] Sejarah Ekonomi Dalam Islam

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Judul: Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Penulis:DR. Euis Amalia, M.Ag Penerbit: Gramata Publishing Tebal Buku: xiv + 322 halaman ISBN: 978-602-96565-1-0 Harga: Rp. 69.000,- Sumber gambar: goodreads Ada kesenjangan epistemologi yang mengemuka lebar tatkala ingin menampilkan literatur sejarah pemikiran ekonomi. Nilai fairness dan transparansi seolah sulit untuk dibuka ketika dihadapkan pada siapa menemukan apa karena bermuara pada “otoritas klaim.” Fakta-fakta ironis menyebutkan bahwa seringkali hasil karya ilmuwan muslim kita diabaikan oleh sarjana barat, padahal mereka sendiri secara implisist mengakui banyak karyanya telah diilhami oleh  pemikir Islam atau karya mereka tidak pure lagi karena sebelumnya sudah diketemukan teori oleh sarjana muslim. Hanya bisa dihitung dengan jari penulis-penulis barat yang mengakui bahwa konsep-konsep atau teorinya berasal dari pemikir Islam. Secara simplistis saja,

[BOOK REVIEW] AYAH Tanpa Tapi

Surga juga ada di telapak kaki ayah – pada setiap langkah yang ia ambil untuk terus menyambung nafas dan menumbuhkanmu, ada surga. (Seribu Wajah Ayah – hlm. 16)             Ayah, salah satu bilah tervital dalam hidup yang dikatakan Rasulullah setelah penyebutan Ibu yang diulang sebanyak tiga kali.             Ibu, ibu, ibu, baru ayah .            Repetisi yang menomorempatkan ayah bukan berarti kita harus menomorsekiankan pula sosok itu dalam hidup. Tidak sama sekali.           Memang, kebanyakan figur ayah tidak sama dengan ibu. Jika ibu seakan tak pernah kehabisan agenda kata yang berlalu lalang di telinga kita, beda halnya dengan ayah yang bahkan seolah enggan untuk bersuara walau hanya sekecap. Pun, sering kali kita lebih nyaman bersandar di punggung ibu yang ekspresif dibanding harus bercengkrama dengan sosok ayah yang cenderung defensif.            Meski tidak menutup kemungkinan tidak semua ayah berkarakter begitu, tapi itu juga tak dapat dipungkiri, kan?